Modus COD, Dua Pria Gasak iPhone Belasan Juta di Bantul, Kini Ditangkap Polisi Richard Collins, June 21, 2025 Berawal dari Iklan di Facebook, Pelaku Tipu Korban Saat Transaksi BANTUL – Dua orang pria yang melakukan pencurian iPhone dengan kedok transaksi cash on delivery (COD) akhirnya diringkus oleh aparat Polres Bantul. Keduanya melakukan aksinya di wilayah Timbulharjo, Kapanewon Sewon, Bantul dengan modus berpura-pura sebagai pembeli. Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry, menyampaikan bahwa kedua pelaku adalah YRP (27), warga Bengkulu Selatan, dan AS (28), warga asal Banyumas, Jawa Tengah. Korban Tertipu Saat Serahkan iPhone untuk Dicek Kejadian bermula saat korban berinisial G (23) asal Kota Yogyakarta mengunggah iklan penjualan iPhone 12 Pro di forum jual beli Facebook. Iklan tersebut menarik perhatian pelaku yang kemudian menghubungi korban dan menyatakan minat membeli. Pada Sabtu (14 Juni 2025) siang, pelaku mengajak korban untuk bertemu secara langsung atau COD di kawasan Rendeng, Timbulharjo, tepatnya di depan sebuah rumah kontrakan. “Korban dan pelaku bertemu, lalu korban menyerahkan iPhone 12 Pro miliknya agar diperiksa kondisinya,” jelas Jeffry, Jumat (20/6/2025). Pelaku Kabur Lewat Pintu Belakang Setelah Tipu Korban Setelah menerima ponsel, pelaku berpura-pura hendak mengambil uang di dalam rumah kontrakan yang disebutnya sebagai milik rekannya. Namun, korban mulai curiga dan mengikuti dari belakang. Ternyata, pelaku justru keluar lewat pintu belakang rumah dan langsung kabur menggunakan motor matik yang telah dikendarai oleh rekannya. Korban mengalami kerugian hingga Rp 14,5 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Sewon pada Senin (16 Juni 2025). Kedua Pelaku Diamankan di Rumah Masing-Masing Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Keduanya kemudian ditangkap di lokasi berbeda, yakni di rumah masing-masing. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan saat melarikan diri serta iPhone curian milik korban. “Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sewon,” tutur AKP Jeffry. Pelaku Terancam Pasal Penipuan Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yang dapat dikenai hukuman pidana penjara. News Modus COD