Residivis Meinita Arisanti Divonis 2 Tahun Usai Tipu Toko Emas Berkah Mulia Royal Plaza Annisa Pratiwi, December 3, 2025 Residivis Meinita Arisanti Divonis 2 Tahun Penjara Usai Tipu Toko Emas di Surabaya Meinita Arisanti Terbukti Menipu Toko Emas Berkah Mulia Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada Meinita Arisanti, seorang wanita lulusan Magister, atas kasus penipuan toko emas Berkah Mulia (Royal Plaza) senilai Rp154.993.000. Majelis hakim menilai terdakwa melakukan tipu muslihat yang terencana meski pernah dihukum sebelumnya. Ketua Majelis Hakim Rudi Surotomo menyatakan, “Terdakwa Meinita Arisanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Majelis menjatuhkan pidana dua tahun penjara.” Terdakwa Hadapi Kasus Kedua Selain kasus di Berkah Mulia, Meinita masih menjalani proses penuntutan atas penipuan di Toko Emas La Paris (Mall PTC) senilai Rp142.564.500, dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara. Kedua perkara ditangani oleh JPU Duta Melia dan JPU Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya, dengan total kerugian mencapai hampir Rp300 juta. Modus Penipuan di La Paris dan Berkah Mulia Pada April-Mei 2025, Meinita berpura-pura menjadi pemilik toko di PTC dan mengirim WhatsApp seolah-olah sebagai adik pemilik La Paris. Ia memesan logam mulia dan meminta barang diserahkan kepada kurir palsu. Karyawan toko mempercayai dan barang pun hilang tanpa dibayar. Di Berkah Mulia pada 9 Juni 2025, Meinita mengubah foto profil WhatsApp menjadi foto keluarga Fuad Bernardi dan mengaku sebagai istri Fuad, Era Masita. Ia memesan perhiasan atas nama “Bu Risma” dan memanfaatkan sopir palsu bernama Hildani untuk mengambil barang. Modus ini membuat karyawan toko terjebak. Majelis Hakim Sepakati Tuntutan Jaksa Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU Damang Anubowo) untuk menjatuhkan pidana yang sama kepada terdakwa. Putusan ini menegaskan bahwa tindak penipuan dengan tipu muslihat yang disengaja tetap akan diproses tegas meski terdakwa pernah dihukum. Meta Deskripsi (YOAST SEO) Residivis Meinita Arisanti divonis 2 tahun penjara atas penipuan di Toko Emas Berkah Mulia Surabaya. Ia juga menghadapi kasus kedua di Toko Emas La Paris dengan total kerugian hampir Rp300 juta. Kata Kunci Frasa Utama penipuan toko emas Surabaya, Meinita Arisanti, residivis penipuan, Royal Plaza, Toko Emas La Paris Slug URL (SEO Friendly) meinita-arisanti-divonis-2-tahun-penjara-penipuan-toko-emas-surabaya Outdoors