Modus Licik Pencuri Motor di Sragen, Warga Diminta Waspada Annisa Pratiwi, August 15, 2025September 9, 2025 beritapenipuan.com – Seorang pria asal Malang bernama Satriyo Eko (46) berhasil menipu seorang pelajar, Terbit Daarul Timur (21), dengan modus licik. Pelaku berpura-pura meminjam kunci motor untuk memperbaiki ritsleting pakaiannya. Kejadian itu berlangsung di parkiran selatan Pasar Kota Sragen, Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Awalnya, Satriyo mendatangi kios es teh milik Daarul dan berpura-pura menjadi pembeli. Ia kemudian meminta diantar ke Pengadilan Negeri dan ATM. Daarul bersedia membonceng pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver. Setibanya di area pasar, pelaku mengaku ingin memperbaiki ritsleting pakaiannya dan meminta kunci motor dari korban. Tanpa disadari, Satriyo menukar kunci asli dengan kunci palsu yang sudah dipersiapkan. Setelah korban lengah, Satriyo membawa kabur motor tersebut dengan rencana menjualnya di Madura. Petugas Polres Sragen berhasil menangkap Satriyo di wilayah Ngawi sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama. Barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy dan STNK motor berhasil diamankan. Kasus ini menunjukkan betapa liciknya pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban. Kasus Pencurian Motor Lain di Sragen Selain kasus tersebut, Polres Sragen mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 11.10 WIB. Korban, Is Ratna Widodo (35), sedang berjualan es teh ketika motornya, Honda Vario AD-4560-BRE, dicuri hanya empat meter dari tempat dagangnya. Kunci motor masih menempel saat itu. Pelaku, Suyanto alias Yanto (41), warga Ngrampal, berpura-pura sebagai pembeli es teh. Setelah dilayani, ia berpura-pura pergi, lalu menyalakan motor dan membawanya kabur. Korban sempat berteriak dan mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Motor curian sempat disembunyikan di rumah orang tua pelaku di Plupuh. Di dalam jok motor, pelaku menemukan uang tunai Rp500 ribu dan sempat menggunakan Rp150 ribu untuk kebutuhan sehari-hari. Motor hasil curian akan dijual melalui grup jual beli di media sosial dengan harga Rp9 juta. Saat hendak melakukan transaksi COD di Ring Road Mojosongo pada Sabtu (2/8/2025) malam, polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap pelaku. Barang bukti berupa Honda Vario, sisa uang Rp350 ribu, tas ransel, dan jaket pelaku berhasil diamankan. Respons Cepat Polres Sragen Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menyatakan kedua kasus membuktikan kesigapan Polres dalam merespons laporan masyarakat. Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hanya dalam waktu singkat. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci menempel. Selain itu, masyarakat diminta segera melapor jika melihat hal mencurigakan. Kesigapan warga dan kepolisian dinilai penting untuk mencegah aksi pencurian. Polisi menegaskan tindakan cepat dapat meminimalisir kerugian warga dan memastikan pelaku dapat ditindak sesuai hukum. Kedua pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati dalam mempercayai orang yang baru dikenal, terutama yang meminta akses ke kendaraan. Polres Sragen menekankan pentingnya mengamankan kendaraan, memeriksa kondisi kunci, dan menahan diri untuk tidak meninggalkan motor dalam keadaan menyala. Selain itu, warga disarankan mencatat nomor plat kendaraan dan menghindari transaksi mencurigakan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk mengurangi kasus pencurian di wilayah Sragen dan sekitarnya. Outdoors