Pasutri di Samarinda Ulu Tipu Teman Kos Rp45,8 Juta Lewat Modus Jual Beli Mobil Annisa Pratiwi, September 22, 2025October 7, 2025 beritapenipuan.com – Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap pasangan suami istri, RSY (31) dan RS (33), atas tuduhan penipuan terhadap teman kos mereka, EM (31). Kasus ini bermula ketika RS menawarkan kerja sama jual beli mobil lelang kepada EM dengan janji bagi hasil. EM yang tertarik kemudian mentransfer uang sebesar Rp40 juta ke rekening RSY pada 1 September 2025. Namun, janji untuk mengembalikan modal beserta keuntungan tidak terealisasi. Modus Pelaku dan Penipuan Lanjutan Pada 2 September 2025, RS kembali meminjam uang sebesar Rp3 juta dengan alasan rekening limit. Selain itu, RS juga meminta Rp2,8 juta untuk pengurusan BPKB mobil yang dijanjikan. Setelah merasa ditipu, EM melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Ulu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku pada 20 September 2025. Proses Penangkapan dan Pemeriksaan Saat ini, RS dan RSY masih menjalani pemeriksaan di Polsek Samarinda Ulu. Kombes Pol Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, melalui Kasi Humas Ipda Novi Hari, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus penipuan. Polisi mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial dan tidak mudah percaya janji yang tidak jelas. Peringatan untuk Masyarakat Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap potensi penipuan, terutama oleh orang terdekat. Selalu verifikasi informasi sebelum mentransfer uang dan jangan mudah terpengaruh janji-janji yang tidak realistis. Kewaspadaan dan kehati-hatian dapat membantu mencegah kerugian finansial yang tidak diinginkan. Outdoors kasus kriminal Samarinda 2025kasus penipuan Samarindamodus penipuan mobil Samarindapenipuan jual beli mobil Samarindapenipuan mobil lelangpenipuan Rp40 jutapenipuan teman kosRSY dan RS tertangkapwaspada penipuan jual beli