Penipuan Berkedok Ulama di Jember: Modus & Korban Annisa Pratiwi, October 1, 2025October 7, 2025 beritapenipuan.com – Seorang pria asal Lampung mengaku sebagai kyai agar bisa memperdaya pengasuh pondok pesantren di Jember. Ia memanfaatkan kepercayaan agama dan hubungan sosial untuk menjerat korban. Kasus ini terungkap setelah korban merasa dirugikan dan melaporkan tindakan itu ke polisi. Pelaku bernama Tahmid Rifa’i alias Abah Kamid (43) dari Lampung Tengah. Korban yang ditipu bernama Ahmad Rofik Hasan (53), sebagai pengasuh Ponpes Sunan Drajad di Ajung, Jember. Dalam aksinya, Tahmid mengaku punya kemampuan supranatural untuk “menggandakan uang”. Ia menggunakan kedekatannya dengan pimpinan Ponpes Al-Qodiri, Lora Taufik, untuk menanam rasa percaya korban bahwa ia memang tokoh agama. Dengan alasan spiritual, ia menawarkan ritual khusus dan pembelian emas sebagai cara membuka pintu kekayaan. Langkah-langkah Modus Penipuan Antara 17 Juli hingga 6 September 2025, Tahmid menjalankan serangkaian trik tipu. Ia memeriksa garis tangan korban dan menyampaikan bahwa korban akan memperoleh banyak uang. Namun, menurutnya, ada “halangan” yang harus dihilangkan terlebih dahulu. Korban kemudian diminta melakukan puasa delapan hari berturut-turut, membaca surat tertentu, dan membeli emas sebanyak 21 gram dari pelaku. Di samping itu, korban menerima sebuah ATM BCA dengan janji bahwa uang miliaran tersedia di dalamnya. Korban bahkan dijanjikan bisa menarik Rp 100 juta per hari. Tahmid menuntut korban mentransfer sejumlah dana sebagai “biaya persyaratan” agar ATM bisa berfungsi. Nyatanya, ATM itu kosong dan tidak ada saldo. Semua uang yang ditransfer korban malah masuk ke rekening milik pelaku. Penangkapan dan Barang Bukti Setelah laporan diproses, pihak kepolisian berhasil menangkap Tahmid. Ia ditangkap di Jember dan sejumlah barang bukti disita. Bukti tersebut mencakup: Beberapa rekening koran BCA dan BRI milik korban Kartu ATM BCA kosong yang sempat diberikan kepada korban HP Samsung S25 Ultra senilai sekitar Rp 25 juta HP Vivo X200 Pro senilai sekitar Rp 18 juta Dalam konferensi pers, Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candroputra, bersama Wakapolres Kompol Ferry Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatma menyampaikan kronologi tindak pidana penggelapan dan penipuan ini. Mereka memaparkan bahwa pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan iming-iming agama agar ingkar secara hukum. Implikasi Sosial & Langkah Pencegahan Kasus ini menggarisbawahi bahwa penipuan berkedok agama masih marak. Bila masyarakat terlalu mudah percaya klaim supernatural atau janji cepat kaya, peluang tertipu sangat besar. Dalam konteks pesantren dan lembaga keagamaan, figur keagamaan palsu dapat merusak reputasi dan kepercayaan publik secara luas. Pencegahan memerlukan edukasi ke masyarakat — agar tidak mudah terbuai klaim mistik dan berhati-hati dalam menyerahkan uang. Lembaga keagamaan juga perlu verifikasi terhadap orang yang mengaku tokoh agama sebelum memberikan akses pengaruh. Selain itu, aparat hukum harus tegas menindak pelaku penipuan berkedok agama agar efek jera muncul. Kasus Tahmid menjadi contoh betapa berbahayanya kombinasi unsur keagamaan dan tipu daya finansial. Tanpa kewaspadaan dan edukasi publik, modus serupa bisa muncul kembali dan menjangkiti lebih banyak korban. Outdoors kasus penipuan Jembermodus penipuan agamapenipuan berkedok kyaipenipuan pengasuh pondok pesantrentipu daya supranatural