Aksi Licik Wanita di Bantul, Pakai Sertifikat Tanah Palsu Demi Cairkan Pinjaman Besar Annisa Pratiwi, November 13, 2025 Aksi Licik Wanita di Bantul: Gunakan Sertifikat Tanah Palsu untuk Cairkan Pinjaman Rp909 Juta Bantul — Kasus penipuan dengan modus sertifikat tanah palsu kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang perempuan berinisial EP (43), warga Sleman, berhasil menipu lembaga keuangan syariah KSPPS BMT Projo Artha Sejahtera dan menyebabkan kerugian mencapai Rp909 juta. Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh tani itu kini telah ditangkap dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Modus Penipuan: Gunakan Dua Sertifikat Palsu sebagai Agunan Kasus ini terjadi pada 15 Juni 2022, ketika EP datang ke kantor BMT Projo Artha Sejahtera di Jalan KH. Mas Mansyur No.122, Bejen, Bantul. Ia mengajukan pembiayaan Ijarah Multijasa senilai Rp450 juta dengan menggunakan dua sertifikat tanah palsu sebagai jaminan. Dua sertifikat tersebut masing-masing tercatat sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05302 Desa Triharjo dan SHM Nomor 03750 Desa Girikerto. Dokumen yang diserahkan terlihat lengkap dan sah secara administratif, sehingga pihak lembaga keuangan tidak menaruh curiga saat memproses pengajuan pinjaman. Terungkap Saat Pemeriksaan Notaris Menurut Kanit IV Satreskrim Polres Bantul, Ipda Lukman Hakim Satria Wibowo, S.Tr.K, seluruh berkas permohonan pinjaman tampak meyakinkan di awal. “Dokumennya lengkap dan tampak valid, namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, kedua sertifikat tersebut ternyata palsu,” ungkapnya, Rabu (12/11/2025). Kasus ini mulai terbongkar ketika notaris yang bekerja sama dengan BMT melakukan verifikasi keabsahan dokumen ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari sana diketahui bahwa nomor sertifikat yang digunakan pelaku tidak pernah terdaftar secara resmi. Kerugian Besar Bagi Lembaga Keuangan Akibat ulah pelaku, BMT Projo Artha Sejahtera mengalami kerugian hingga Rp909 juta. Dana pembiayaan yang dicairkan tidak dapat dikembalikan karena agunan terbukti palsu dan tidak memiliki nilai hukum. Polisi menyebutkan, EP telah merencanakan aksinya secara matang dengan meniru format sertifikat tanah asli untuk mengelabui pihak lembaga keuangan. Kini, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi Imbau Waspada terhadap Dokumen Palsu Pihak kepolisian mengingatkan lembaga keuangan, terutama koperasi dan BMT, agar lebih teliti dalam memverifikasi dokumen agunan sebelum mencairkan pembiayaan. Pemeriksaan langsung ke BPN atau lembaga resmi lainnya disarankan untuk memastikan keaslian dokumen yang diserahkan nasabah. Kasus ini menjadi peringatan bagi lembaga keuangan syariah agar memperketat proses validasi dan memperkuat sistem pengawasan administrasi untuk mencegah kejadian serupa terulang. Meta Deskripsi (SEO): Seorang wanita di Bantul gunakan sertifikat tanah palsu untuk pinjaman Rp909 juta di BMT Projo Artha Sejahtera. Kasus terungkap setelah notaris cek keaslian dokumen. Kata Kunci Utama: penipuan sertifikat tanah palsu Slug URL (SEO Friendly): penipuan-sertifikat-tanah-palsu-bantul-2025 Outdoors