ART di Kendari Tukar 30 Gram Perhiasan Emas Majikan Lansia dengan Imitasi Annisa Pratiwi, April 9, 2026 Polisi Menangkap ART di Kendari yang Menukar Emas Majikan dengan Imitasi Polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DE (36) di Kendari, Sulawesi Tenggara, setelah terbukti menukar perhiasan emas milik majikannya dengan barang imitasi. Aksi tersebut menyebabkan korban berinisial NI (68) mengalami kerugian sekitar Rp 48 juta. Kapolsek Kemaraya Iptu Busran mengungkapkan bahwa pelaku secara sengaja mengganti emas asli dengan tiruan tanpa sepengetahuan korban. Kasus ini kemudian terungkap setelah korban mulai curiga terhadap perubahan bentuk perhiasan yang disimpannya. Pelaku Melancarkan Aksi Saat Bekerja di Rumah Korban Peristiwa ini terjadi di rumah korban yang berada di Kelurahan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 16.40 Wita. Saat itu, pelaku masih aktif bekerja sebagai ART sehingga memiliki akses leluasa terhadap barang berharga milik majikan. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan awal. Dengan posisi sebagai orang kepercayaan di rumah, pelaku dapat dengan mudah menjangkau perhiasan milik korban. Pelaku Mengganti Tiga Perhiasan Emas dengan Barang Palsu Polisi mengungkap bahwa pelaku mengganti tiga jenis perhiasan emas milik korban, yakni kalung seberat 20 gram, gelang 5 gram, dan cincin 5 gram. Seluruh perhiasan tersebut telah diganti dengan imitasi sebelum akhirnya diketahui oleh korban. Kecurigaan korban muncul ketika melihat perbedaan mencolok pada bentuk dan kualitas emas yang disimpan. Setelah memastikan adanya kejanggalan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi Menemukan Aliran Dana Mencurigakan di Rekening Pelaku Setelah menerima laporan pada Jumat malam, 27 Maret 2026, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 28 Maret 2026. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan transaksi mencurigakan di rekening pelaku. Busran menjelaskan bahwa selama periode Februari hingga Maret 2026, tercatat aliran dana mencapai Rp 91 juta di rekening pelaku. Dari jumlah tersebut, pelaku telah menarik uang tunai sebesar Rp 81 juta, sementara sisanya sekitar Rp 8 juta masih tersimpan. Polisi Mendalami Motif dan Kemungkinan Kejahatan Lain Saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik tindakan pelaku serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat proses hukum. Sementara itu, pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi memastikan penanganan kasus ini berjalan secara profesional guna memberikan keadilan bagi korban. Outdoors ART tukar emas majikan kendari