Bantu Teman Lunasi Utang Rp 198 Juta, Warga Semarang Kini Jadi Terdakwa Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026 Warga Semarang Jadi Terdakwa Usai Bantu Teman Lunasi Utang Rp 198 Juta Musa Hadapi Persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga karena Membantu Teman Salatiga – Niat baik Musa, warga Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, membantu temannya melunasi utang justru membawanya ke kursi terdakwa. Musa kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Salatiga. Di ruang sidang pada Kamis (12/2/2026), keluarganya menyuarakan harapan agar ia dibebaskan. Anak Musa, Alisa, menegaskan bahwa ayahnya semata-mata berniat membantu rekan bernama Fahreza yang terlilit utang, namun kini ia harus menghadapi proses hukum. Keluarga Musa Mengaku Mendapat Tekanan Selama Proses Hukum Alisa menjelaskan bahwa selama proses hukum berjalan, keluarga Musa kerap mendapat tekanan, termasuk diminta meninggalkan rumah yang selama ini mereka tinggali. Keluarga menuntut agar hak mereka dikembalikan dan berharap Musa dibebaskan dari tuduhan. Kuasa Hukum Jelaskan Kronologi Perkara Pinjaman Rp 198 Juta Cerry Abdullah, kuasa hukum Musa dari Kantor Hukum Gerry William & Partners Semarang, memaparkan awal kasus yang menjerat kliennya. Kasus ini bermula dari Fahreza yang meminjam uang tidak resmi dari Kantor Pos melalui pacarnya. Audit internal Kantor Pos menemukan kekurangan Rp 198 juta, sehingga Fahreza diminta bertanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut. Sertifikat Milik Musa Dijaminkan untuk Tutupi Utang Fahreza Cerry Abdullah menyebut bahwa Fahreza kemudian meminjam sertifikat milik Musa sebagai jaminan untuk mendapatkan pinjaman dari Sugiono. Uang sebesar Rp 198 juta diserahkan di hadapan notaris di Salatiga, dengan Rp 180 juta melalui transfer dan Rp 18 juta secara tunai. Hadir saat penyerahan dana adalah Musa beserta istrinya, Fahreza dan pacarnya, Sugiono, serta pihak Kantor Pos. Persidangan Menyoroti Niat Baik Musa dalam Membantu Teman Pengadilan menyoroti bahwa tindakan Musa didasari niat membantu teman melunasi utang, bukan untuk keuntungan pribadi. Kuasa hukum menekankan bahwa Musa hanya meminjamkan sertifikat sebagai jaminan, sementara pengembalian dana sepenuhnya menjadi tanggung jawab Fahreza. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan soal batasan niat baik dan pertanggungjawaban hukum. Outdoors Bantu teman lunasi utang SemarangBantu teman lunasi utang Semarang