Bareskrim Panggil Dude Herlino-Alyssa Soebandono Terkait Kasus PT DSI Hari Ini Annisa Pratiwi, April 9, 2026 Bareskrim Memanggil Dude Herlino dan Alyssa Soebandono untuk Diperiksa dalam Kasus PT DSI Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangan artis Dude Herlino dan Alyssa Soebandono pada Kamis, 2 April 2026. Penyidik memanggil keduanya sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang nilainya mencapai Rp 2,4 triliun. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung di ruang Dittipideksus lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Ia menegaskan bahwa penyidik memanggil mereka karena keduanya pernah terlibat dalam kegiatan promosi PT DSI. Penyidik Menempatkan Keduanya dalam Kapasitas Saksi Ade Safri menjelaskan bahwa Dude Herlino dan Alyssa Soebandono tidak masuk dalam daftar tersangka. Penyidik memeriksa mereka sebagai saksi karena keduanya pernah menjadi brand ambassador PT DSI saat perusahaan itu menjalankan bisnisnya. Keterangan tersebut membuat penyidik ingin menggali sejauh mana peran promosi yang mereka lakukan. Bareskrim menilai informasi itu penting untuk melengkapi konstruksi perkara yang tengah mereka tangani. Bareskrim Mengungkap Skema Proyek Fiktif PT DSI Dalam penyidikan, Bareskrim menemukan bahwa PT DSI menjalankan penipuan dengan membuat proyek fiktif. Perusahaan itu memakai data lender atau penerima investasi yang sudah ada, lalu mencatut data tersebut seolah-olah berasal dari proyek baru. Skema itu membuat banyak investor percaya bahwa dana mereka masuk ke proyek yang jelas dan sah. Padahal, penyidik menduga perusahaan membangun narasi bisnis palsu untuk terus menarik dana dari para lender. Polisi Menetapkan Empat Tersangka dan Menghitung Besarnya Kerugian Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana, serta mantan Direktur PT DSI periode 2018–2024 sekaligus founder PT DSI berinisial AS. Penyidik juga menyebut bahwa kasus ini merugikan sekitar 15 ribu lender dengan total kerugian mencapai Rp 2,4 triliun sepanjang 2018 hingga 2025. Untuk menelusuri aliran dana, Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, lalu menyita Rp 4 miliar dari 41 rekening perbankan beserta barang bukti lain. Polisi Menjerat Para Tersangka dengan Sejumlah Pasal Bareskrim menjerat para tersangka dengan Pasal 488, Pasal 486, dan Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Penyidik juga menerapkan Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP. Pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono tetap berjalan sebagai bagian dari pendalaman perkara. Bareskrim pun terus menelusuri peran semua pihak yang pernah terhubung dengan promosi bisnis PT DSI. Outdoors Bareskrim panggil Dude Herlino Alyssa Soebandono