Bareskrim Sita 3 Kantor dan 1 Ruko DSI Terkait Kasus Penipuan Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Bareskrim Polri Menyita Tiga Kantor dan Satu Ruko Milik PT Dana Syariah Indonesia dalam Kasus Penipuan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang diduga terkait dengan kasus penipuan, penggelapan, serta gagal bayar. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dan mengamankan aset perusahaan guna kepentingan pembuktian perkara sekaligus pemulihan kerugian korban. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik melaksanakan penyitaan pada Rabu, 18 Februari 2026. Dalam proses tersebut, tim penyidik turut didampingi oleh perwakilan manajemen gedung serta kuasa hukum tersangka Taufiq Aljufri. Ade Safri menyampaikan bahwa penyidik menyita dua unit kantor PT DSI yang berada di District 8 Prosperity Tower lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Kedua kantor tersebut dikenal sebagai unit A dan unit J yang sebelumnya digunakan oleh perusahaan dalam kegiatan operasionalnya. Penyidik Kembali Menyita Kantor dan Ruko yang Terafiliasi dengan PT DSI Setelah penyitaan pertama dilakukan, penyidik melanjutkan tindakan hukum pada hari berikutnya. Pada Kamis, 19 Februari 2026, tim kembali menyita satu unit kantor PT DSI lainnya yang juga berada di lokasi yang sama. Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit ruko milik perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan PT DSI. Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh aset yang diduga berkaitan dengan perkara dapat diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan. Ade Safri menegaskan bahwa seluruh kegiatan penyitaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penyidik berfokus pada pengamanan aset yang berpotensi digunakan sebagai barang bukti sekaligus sumber pemulihan kerugian bagi para korban investasi. Bareskrim Menetapkan Tiga Pimpinan PT DSI sebagai Tersangka Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni, serta Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana. Penyidik menduga para tersangka menjalankan praktik penipuan dengan menciptakan proyek investasi fiktif. Mereka diduga menggunakan data penerima investasi atau borrower yang sudah ada, kemudian mencatutnya seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana dari para investor. Akibat praktik tersebut, jumlah korban diperkirakan mencapai sekitar 15 ribu lender. Sepanjang periode 2018 hingga 2025, nilai kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di sektor investasi. Outdoors penyitaan aset PT Dana Syariah Indonesia