Viral BPOM RI Minta Pembayaran terkait Izin CPPOB Lewat Nomor WA, Ini Faktanya Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 BPOM RI Tegaskan Penipuan Terkait Pembayaran Izin CPPOB Lewat WhatsApp BPOM Klarifikasi Tidak Pernah Memungut Biaya Lewat WA Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) menegaskan bahwa laporan mengenai permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) melalui WhatsApp adalah penipuan. BPOM menegaskan tidak pernah melakukan pemungutan biaya melalui nomor WhatsApp manapun. Nomor WhatsApp yang Digunakan Oknum Penipu BPOM menyebut nomor yang digunakan oknum penipu adalah 0888-1128-380 dan 0838-8604-2777. Nomor tersebut mengaku sebagai sarana komunikasi resmi untuk memberikan Surat Perintah Bayar (SPB), namun BPOM menekankan bahwa komunikasi melalui nomor itu dilakukan pihak tidak bertanggung jawab untuk menipu pelaku usaha. Layanan IP CPPOB Tidak Dikenakan Biaya BPOM RI menegaskan sejak Mei 2024, seluruh layanan publik IP CPPOB untuk pendaftaran maupun ekspor tidak dikenakan biaya PNBP. Ketentuan ini berlaku hingga revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif PNBP diterbitkan kembali dan diumumkan secara resmi oleh BPOM. Masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan kanal resmi BPOM agar terhindar dari penipuan. Outdoors BPOM RI penipuan izin CPPOB