Direktur Mecimapro Melani Didakwa Penipuan dan Penggelapan Dana Rp10 Miliar untuk Konser TWICE Annisa Pratiwi, December 3, 2025 Direktur Mecimapro Didakwa Tipu Investor Rp10 Miliar untuk Konser TWICE Melani Didakwa Penggelapan dan Penipuan Jaksa Penuntut Umum menjerat Franciska Dwi Meilani alias Melani, Direktur PT Mecimapro, dengan dakwaan penipuan dan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE senilai Rp10 miliar. Jaksa menyatakan Melani melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Melani disebut gagal membayarkan dana kepada PT Media Inspirasi Bangsa sehingga perusahaan mengalami kerugian besar. Awal Kerja Sama dan Penyerahan Dana Pada Agustus 2023, Melani mengajukan proposal kerja sama penyelenggaraan konser TWICE kepada Wilson Putra Utomo dan William Putra Utomo dari PT Media Inspirasi Bangsa. Kedua pihak menyepakati pembiayaan Rp10 miliar dengan pembagian keuntungan 23 persen setelah konser. Kesepakatan dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 123/Legal…/IX/2023 pada 5 September 2023. PT Media Inspirasi Bangsa kemudian mentransfer dana produksi sebanyak 10 kali ke rekening PT Mecimapro, total Rp10 miliar, pada 3 dan 8 November 2023. Konser TWICE Berjalan Lancar Konser TWICE berlangsung pada 23–25 Desember 2023 di Jakarta International Stadium dan disebut lancar, dengan pendapatan mencapai Rp35 miliar. Namun, Melani justru menarik dana perusahaan untuk kepentingan pribadi mulai Oktober 2024 hingga Juli 2025, tanpa mengembalikan investasi kepada PT Media Inspirasi Bangsa. Investor Berkali-kali Kirim Somasi Investor meminta laporan keuangan dan pengembalian dana berkali-kali. Kuasa hukum investor mengirim tiga somasi pada 16, 22, dan 28 Agustus 2024. Meski mendapat somasi, Melani tidak merespons. Investor pun mengirim surat permohonan pengakhiran perjanjian pada 3 September 2024 dan menuntut pengembalian dana Rp10 miliar dalam tiga hari kerja. Hingga 19 September 2024, dana belum dikembalikan, sehingga kasus dilaporkan ke jalur hukum. Unsur Tindak Pidana Terpenuhi Jaksa menilai tindakan Melani memenuhi unsur tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP atau penipuan Pasal 378 KUHP, karena merugikan investor sebesar Rp10 miliar sesuai nilai pembiayaan dalam perjanjian kerja sama. Meta Deskripsi (YOAST SEO) Direktur Mecimapro, Melani, didakwa menipu dan menggelapkan dana investor Rp10 miliar untuk konser TWICE. Simak kronologi dakwaan dan aksi penarikan dana pribadi. Kata Kunci Frasa Utama Melani Mecimapro, penipuan konser TWICE, penggelapan dana investor Slug URL (SEO Friendly) direktur-mecimapro-didakwa-penipuan-dan-penggelapan-dana-rp10-miliar Outdoors