Direktur PT Mecimapro, Melani, Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Penggelapan Konser TWICE Rp 10 Miliar Annisa Pratiwi, December 3, 2025 Direktur Mecimapro Melani Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Penggelapan Dana Konser TWICE Melani Ajukan Nota Keberatan Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani alias Melani, mengajukan eksepsi atau nota keberatan setelah didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE senilai Rp10 miliar. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Melani dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menyampaikan bahwa pihaknya memerlukan waktu satu minggu untuk menyiapkan eksepsi. Majelis hakim menyetujui permintaan ini dan menjadwalkan sidang berikutnya pada 9 Desember 2025. Keberatan Pihak Terdakwa Ardi menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas dakwaan jaksa karena kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia menjelaskan bahwa proyek konser TWICE merupakan hasil kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dan PT Mecimapro, yang telah berhasil diselenggarakan. Ardi menambahkan bahwa dakwaan jaksa mencerminkan adanya dugaan “akal-akalan” dari pihak investor sehingga masalah perdata ini berubah menjadi persoalan pidana. Menurutnya, tindakan tersebut merugikan nama baik Melani dan perusahaan yang mengelola konser K-Pop tersebut. Kronologi Kasus Kasus ini bermula dari kerja sama PT MIB sebagai investor dan PT Mecimapro dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023. PT MIB menilai dana yang disalurkan tidak digunakan sesuai kesepakatan. Setelah somasi tidak membuahkan hasil, PT MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Kini perkara ini bergulir di meja hijau dengan agenda sidang menunggu pembacaan eksepsi pihak terdakwa. Publik Diharapkan Mengawal Persidangan Ardi meminta publik untuk mengawal jalannya persidangan agar kasus ini menjadi terang benderang dan fakta-fakta mengenai dugaan penggelapan dan penipuan dapat jelas. Ia menegaskan tujuan eksepsi adalah menunjukkan bahwa dakwaan tidak tepat dan menuntut keadilan bagi kliennya. Meta Deskripsi (YOAST SEO) Direktur Mecimapro, Melani, mengajukan eksepsi atas dakwaan penggelapan dana konser TWICE Rp10 miliar. Simak kronologi sidang dan nota keberatan pihak terdakwa. Kata Kunci Frasa Utama Melani Mecimapro, eksepsi penggelapan konser TWICE, dakwaan penipuan investor Slug URL (SEO Friendly) direktur-mecimapro-melani-ajukan-eksepsi-dakwaan-penggelapan-concert-twice Outdoors