Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026 Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Fraud Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Salah satunya adalah Direktur Utama PT DSI yang juga pemegang saham perusahaan. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Februari 2026, dan diumumkan pada Jumat, 6 Februari 2026. Tersangka Diduga Lakukan Berbagai Tindak Pidana Keuangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ketiga tersangka terdiri dari TA sebagai Dirut PT DSI dan pemegang saham, MY sebagai mantan direktur PT DSI sekaligus Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, serta RL sebagai komisaris dan pemegang saham PT DSI. Mereka diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, serta membuat laporan keuangan palsu sejak 2018 hingga 2025. Dugaan Penyaluran Dana ke Proyek Fiktif Picu Tindak Pidana Pencucian Uang Ade Safri menyebut, ketiganya juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang terkait penyaluran dana masyarakat menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi peminjam eksisting. Tim penyidik sedang menelusuri aset melalui metode follow the money untuk mengetahui lokasi harta tersangka dan memulihkan kerugian korban. Bareskrim Blokir Rekening dan Sita Aset untuk Pemulihan Kerugian Sebagai langkah penyidikan, Bareskrim mengajukan pemblokiran 63 rekening PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang senilai Rp 4,07 miliar dari 41 rekening terblokir. Penyidik juga menyita aset bergerak berupa satu kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua milik PT DSI, guna mendukung pemulihan kerugian masyarakat yang menjadi korban dugaan fraud. Outdoors dirut komisaris dana syariah tersangka fraud