Wanita Perkosa Wanita di Mojokerto Laporkan Korban, Ngaku Ditipu Rp 98 Juta Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 Wanita Perkosa Wanita di Mojokerto Laporkan Balik Korban karena Ditipu Rp 98 Juta DS Laporkan MZ ke Polisi karena Merasa Ditipu Jakarta – DS, wanita berusia 33 tahun asal Bandar Lampung yang diduga memerkosa seorang perempuan di Mojokerto, melaporkan balik korban atas dugaan penipuan senilai Rp 98 juta. Penasihat hukum DS, Alizah Widyastuty, menjelaskan bahwa DS melaporkan MZ, janda 35 tahun asal Kecamatan Gondang, ke Polres Mojokerto pada 15 September 2025 melalui sepupunya, ADP (24) dari Surabaya. DS kini tengah melengkapi bukti rekening koran sebagai bagian dari laporan. DS dan MZ Berpacaran Daring dan Transaksi Bisnis Salon Alizah menuturkan DS dan MZ menjalin hubungan asmara daring sejak April 2025, meski DS berdomisili di Desa Campang Jaya, Sukabumi, Bandar Lampung. Pada Mei 2025, MZ meminta DS membuatkan bisnis salon, dengan janji hidup bersama sebagai pasangan lesbi. DS, yang bekerja sebagai marketing jual beli besi, mengikuti permintaan MZ dan mentransfer uang secara bertahap untuk membeli tanah dan peralatan salon. Uang Rp 98 Juta Hilang karena Bisnis Salon Diduga Fiktif DS menyerahkan total Rp 98 juta kepada MZ untuk kebutuhan bisnis salon yang ternyata tidak pernah ada. Saat DS berencana melaporkan kasus ini ke polisi, MZ mendahuluinya dengan membuat laporan. Akibat dugaan penipuan ini, DS kini menghadapi proses hukum sambil menyiapkan bukti transaksi untuk memperkuat laporannya. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan hubungan asmara daring dan dugaan penipuan yang menelan kerugian besar bagi salah satu pihak. Outdoors wanita perkosa wanita Mojokerto