Dua Pengelola Situs Judi Online Asal Kamboja Diciduk Resmob Polda Metro Richard Collins, May 11, 2025 Beritapenipuan.com , Jakarta – Tim Reserse Mobil (Resmob) dari Polda Metro Jaya berhasil membekuk dua tersangka pengelola situs perjudian daring yang diduga berasal dari jaringan luar negeri, tepatnya Kamboja. Kedua individu tersebut diketahui berinisial DO dan J. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di sebuah restoran yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim, Medan, Sumatera Utara, pada Rabu, 23 April 2025 pukul 22.30 WIB. Menurut AKBP Resa Fiardi selaku Kepala Subdit Resmob, kedua tersangka merupakan admin dari situs judi online yang dilaporkan mulai beroperasi sejak Februari 2025. Situs Berawal dari Patroli Siber AKBP Resa menjelaskan bahwa proses investigasi bermula dari patroli dunia maya yang dilakukan pada Minggu, 20 April 2025. Hasil penelusuran lanjutan menunjukkan adanya keterkaitan pelaku dengan sejumlah akun rekening dan dompet digital. Termasuk Ovo, yang digunakan untuk transaksi terkait situs tersebut. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyelidikan difokuskan untuk melacak dan mengamankan pelaku. Barang Bukti dan Status Hukum Dalam operasi penangkapan, polisi turut menyita barang bukti berupa laptop. Ponsel, dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut. DO dan J kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 303 KUHP. Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Serta Pasal 3, 4, dan 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8 Tahun 2010 terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). News berita kriminal terbarujudi onlinepenangkapan judi Kambojapengelola situs judiResmob Polda Metro Jaya