Effendi Pudjihartono Terpidana Penipu Restoran di Lahan TNI AD Diringkus Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 Kejaksaan Ringkus Effendi Pudjihartono Terpidana Penipuan Restoran Lahan TNI AD Tim Gabungan Kejaksaan Amankan Effendi Pudjihartono di Surabaya Surabaya – Tim gabungan Kejaksaan mengeksekusi Effendi Pudjihartono di kawasan Dukuh Pakis, Surabaya, setelah Mahkamah Agung menetapkan ia bersalah melakukan penipuan. Kepala Kejari Surabaya, Ajie Prasetya, menyatakan penangkapan berlangsung pada Senin (19/1) pukul 22.45 WIB, usai tim Eksekutor dan Tim Tangkap Buron melakukan pemantauan intensif di lapangan. Keluarga Terpidana Awalnya Menolak Penangkapan Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menjelaskan bahwa saat tim tiba di lokasi, keluarga Effendi sempat menolak penangkapan. Namun, Jaksa Eksekutor berhasil melakukan pendekatan preventif sehingga Effendi dapat diamankan tanpa perlawanan. Effendi Lakukan Penipuan Restoran di Tanah Milik TNI AD Pada 2022, Effendi selaku Direktur CV Kraton Resto Group menandatangani perjanjian kerja sama dengan korban Ellen Sulistyo untuk mengelola tanah dan bangunan milik Kodam V/Brawijaya di Jalan Dr. Soetomo, Surabaya, dengan janji hak pengelolaan selama 30 tahun. Setelah korban mentransfer dana dan merenovasi bangunan hingga menjadi restoran Sangria by Pianoza pada 2023, Kodam menghentikan operasional karena Effendi tidak lagi memiliki hak pengelolaan. Akibatnya, korban merugi Rp 998 juta. Mahkamah Agung Putuskan Effendi Jalani Penjara Mahkamah Agung memutus Effendi bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan sesuai putusan Nomor 1898 K/Pid/2025 tanggal 27 November 2025. Terpidana kini menjalani hukuman di Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng Sidoarjo. Outdoors Effendi Pudjihartono penipuan restoran TNI AD