Eks Direksi Tirta Bhagasasi Terseret Dua Perkara, Penipuan hingga Dugaan Korupsi Annisa Pratiwi, December 3, 2025 Eks Direksi Tirta Bhagasasi Terseret Dua Kasus: Penipuan dan Dugaan Korupsi Bekasi, Go Bekasi – Mantan pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ (34), kini menghadapi dua perkara hukum sekaligus. Setelah hampir setahun ditangani kepolisian, berkas pidana umum terkait dugaan penipuan dan penggelapan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Perkara Pidana Umum Masuk Tahap Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyatakan bahwa berkas pidana umum AEZ kini siap dilimpahkan ke pengadilan. “Berkas sudah diserahkan dan masuk tahap penuntutan. Ini perkara pidana umum,” kata Eddy di Cikarang, Selasa (2/12/2025). Polisi telah menetapkan AEZ sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan di Mapolres Metro Bekasi. Sebelumnya, AEZ dipanggil dua kali untuk pemeriksaan namun tidak hadir. Akhirnya, pada 29 Oktober 2025, polisi menjemput paksa AEZ dan memeriksa selama sembilan jam sebelum penahanan resmi dilakukan. Dugaan Penipuan dan Penggelapan Kasus pidana AEZ tercantum dalam laporan polisi LP/B/3022/XI/2022 dan Surat Perintah Penyidikan SP.Sidik/3186/IX/RES.1.11/2025. AEZ dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan. Korban berasal dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan AEZ saat menjabat direksi perusahaan air minum milik Pemkab dan Pemkot Bekasi. Penyelidikan Perkara Dugaan Korupsi Selain pidana umum, Kejaksaan Negeri Bekasi juga menelusuri dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengarah pada tindak korupsi. “Kami sedang melakukan penyelidikan tambahan terkait dugaan korupsi yang melibatkan AEZ,” ujar Eddy Sumarman. Sejauh ini, jaksa telah memanggil sekitar 20 saksi untuk cross check bukti, merangkai perbuatan melawan hukum, dan menghitung potensi kerugian keuangan negara. Riwayat Masalah Perumda Tirta Bhagasasi Perumda Tirta Bhagasasi bukan pertama kali tersangkut masalah hukum. BUMD penyedia layanan air bersih ini kerap mendapat kritik publik terkait masalah internal dan buruknya pelayanan kepada pelanggan. Jika Kejaksaan menemukan bukti yang cukup, AEZ akan menghadapi dua status perkara sekaligus: pidana umum di pengadilan dan tindak pidana korupsi di meja penyidik. Polisi dan Kejaksaan terus bekerja sama untuk memastikan semua proses hukum berjalan transparan dan adil bagi korban maupun tersangka. Meta Deskripsi Eks direksi Perumda Tirta Bhagasasi, AEZ, terseret dua kasus hukum sekaligus: penipuan dan dugaan korupsi. Polisi dan kejaksaan terus menindaklanjuti penyelidikan secara intensif. Kata Kunci Utama AEZ, Perumda Tirta Bhagasasi, kasus penipuan Bekasi, dugaan korupsi, BUMD air minum Bekasi Slug URL eks-direksi-tirta-bhagasasi-terseret-penipuan-dugaan-korupsi Outdoors