Emanuel Diburu Polda DIY gegara Tipu-tipu Masuk TNI AU-Tilep Rp 465 Juta Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polda DIY Memburu Emanuel Agus Nugroho dalam Kasus Penipuan Masuk TNI AU Senilai Rp465 Juta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memburu seorang pria bernama Emanuel Agus Nugroho yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan menjadi anggota TNI Angkatan Udara. Polisi menetapkan pria tersebut sebagai buronan setelah menerima laporan kerugian korban yang mencapai ratusan juta rupiah. Penetapan Emanuel sebagai daftar pencarian orang (DPO) tercantum dalam surat bernomor DPO/63/XII/2024/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 18 Desember 2024. Informasi mengenai status buronan tersebut juga disebarkan melalui akun media sosial resmi Polda DIY untuk membantu proses pencarian pelaku. Polisi menyebut Emanuel sebagai pria kelahiran Klaten pada 27 Agustus 1977. Ia diketahui terakhir tinggal di Jalan Sisingamangaraja 70 Yogyakarta RT 026/RW 007, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta. Emanuel Menjalankan Modus Penipuan dengan Janji Meloloskan Korban ke TNI AU Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksi penipuan dengan mengaku mampu membantu anak korban lolos seleksi anggota TNI Angkatan Udara. Melalui janji tersebut, pelaku meminta korban menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan. Korban kemudian menyetujui permintaan tersebut dan menyerahkan uang dalam jumlah besar kepada Emanuel. Namun setelah proses berjalan, anak korban tidak pernah berhasil masuk sebagai anggota TNI AU seperti yang dijanjikan. Setelah kegagalan tersebut terjadi, pelaku justru membawa kabur uang yang telah diberikan korban. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp465 juta. Polisi Menjerat Pelaku dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Polda DIY menjerat Emanuel dengan pasal penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menyebut pelaku diduga melanggar Pasal 492 KUHP atau Pasal 488 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk melacak keberadaan tersangka. Aparat kepolisian juga terus mengumpulkan informasi tambahan guna mempercepat proses penangkapan. Polda DIY Mengajak Masyarakat Membantu Memberikan Informasi Keberadaan Pelaku Dalam upaya mempercepat pencarian, Polda DIY mengimbau masyarakat untuk ikut membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan tersangka. Kepolisian membuka jalur pelaporan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan pengaduan resmi. Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Kepolisian di nomor 110 atau melalui layanan WhatsApp Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY di nomor 0813-2680-2328. Polisi berharap partisipasi masyarakat dapat membantu proses penegakan hukum sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Outdoors Emanuel Agus Nugroho penipuan TNI AU