Fakta Sidang Melani Mecimapro: Didakwa Gelapkan Investasi Rp 10 Miliar dan Dugaan Akal-akalan Annisa Pratiwi, December 3, 2025 Fakta Sidang Melani Mecimapro: Didakwa Gelapkan Investasi Rp 10 Miliar dan Dugaan Akal-akalan Jaksa Dakwa Melani Tidak Mengembalikan Dana Investasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memproses kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana konser K-Pop TWICE senilai Rp 10 miliar yang menjerat Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau Melani. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Melani dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kuasa hukum Melani, Ardi Wira, menilai kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Jaksa menuduh Melani tidak mengembalikan dana investasi Rp 10 miliar yang disalurkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Menurut dakwaan, seluruh unsur tindak pidana terpenuhi karena dana tidak dikembalikan meski konser telah selesai. Kerugian investor dicatat senilai dana awal yang dikucurkan untuk persiapan konser. Kesepakatan Kerja Sama dan Penyaluran Dana Perkara bermula pada Agustus 2023 ketika Melani mengajukan proposal kerja sama konser TWICE kepada PT MIB. Investor, yang diwakili Wilson Putra Utomo dan William Putra Utomo, menyetujui pembiayaan konser dengan nilai investasi Rp 10 miliar. Kesepakatan dituangkan dalam surat perjanjian yang ditandatangani pada 5 September 2023, dengan pembagian keuntungan 23 persen setelah konser selesai. PT MIB menyalurkan dana produksi melalui 10 kali transfer ke rekening PT Mecimapro pada 3 dan 8 November 2023. Dana tersebut diterima sebelum persiapan konser dimulai dan menjadi objek utama yang tidak dikembalikan setelah konser selesai. Konser Berjalan Sukses, Pendapatan Disebut Capai Rp 35 Miliar Konser TWICE berlangsung selama tiga hari, 23–25 Desember 2023, di Jakarta International Stadium. Acara berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Berdasarkan catatan Jaksa, PT Mecimapro memperoleh pendapatan Rp 35 miliar dari penjualan tiket dan kegiatan terkait konser. Meski demikian, JPU menegaskan bahwa dana investor Rp 10 miliar tetap tidak dikembalikan sesuai perjanjian, sehingga menjadi dasar dakwaan pidana terhadap Melani. Kuasa Hukum Sebut Kasus Ini Perkara Perdata Kuasa hukum Melani menekankan bahwa perkara ini seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata karena terkait kesepakatan investasi dan perjanjian kerja sama. Ardi Wira menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi dan menyoroti adanya dugaan akal-akalan dari pihak investor yang memicu kasus pidana. Ardi juga mengingatkan publik untuk mengawal jalannya persidangan agar fakta sebenarnya dapat terbuka dengan jelas. Meta Deskripsi (YOAST SEO) Fakta sidang Melani Mecimapro mengungkap dakwaan penggelapan investasi Rp 10 miliar untuk konser TWICE. Simak kronologi kasus dan posisi kuasa hukum. Kata Kunci Frasa Utama Melani Mecimapro, kasus penggelapan dana konser TWICE, dakwaan Rp 10 miliar Slug URL (SEO Friendly) fakta-sidang-melani-mecimapro-didakwa-gelapkan-investasi-rp-10-miliar Outdoors