Hakim Tolak Eksepsi Terkait Kasus Penipuan Investasi Batubara Rp795 Juta di Lampung Annisa Pratiwi, September 25, 2025October 13, 2025 beritapenipuan.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, baru saja menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh terdakwa Renol Gusriadi dalam kasus dugaan penipuan investasi batubara senilai Rp795 juta. Keputusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto pada Kamis, 25 September 2025. Penolakan Eksepsi dan Lanjutan Proses Hukum Dalam sidang yang berlangsung, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses persidangan dilanjutkan ke pokok materi, yang akan dimulai dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Kronologi Kasus Penipuan Investasi Batubara Kasus ini bermula ketika terdakwa Renol Gusriadi menawarkan investasi dalam bisnis jual beli batubara melalui perusahaan yang diklaimnya bernama PT Langit Purnama Abadi. Terdakwa menghubungi korban berinisial B dan meyakinkan bahwa usaha tersebut memiliki prospek menguntungkan. Korban B kemudian mengajak E untuk bertemu dengan terdakwa di sebuah kafe di Bandarlampung untuk membahas lebih lanjut. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengklaim telah menerima pesanan batubara sebanyak 2.000 ton dari perusahaan di Jakarta dan Banten. Ia menawarkan kepada korban untuk berinvestasi dengan imbal hasil 10 persen dari jumlah modal yang diberikan. Tawaran ini diyakini korban sebagai peluang bisnis yang menguntungkan, sehingga mereka memutuskan untuk berinvestasi. Tindak Pidana yang Dikenakan kepada Terdakwa Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Renol Gusriadi dijerat dengan Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapan terhadap Proses Hukum yang Berjalan Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jumlah kerugian yang signifikan dan modus operandi yang meyakinkan. Diharapkan, proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi. Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong peningkatan pengawasan terhadap praktik investasi yang tidak jelas dan tidak terdaftar secara resmi. Dengan berlanjutnya persidangan ke pokok materi, masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Keputusan majelis hakim untuk menolak eksepsi menunjukkan komitmen sistem peradilan dalam menegakkan hukum dan keadilan. Outdoors hukuman penipuan investasiinvestasi batubara ilegalkasus penipuan investasi batubarapenipuan investasi Rp795 jutaPN Tanjungkarang kasus penipuanRenol Gusriadi penipuansidang Renol Gusriadi