Ibrahim Alimuddin Ditangkap di Gresik: Buronan Penipuan Proyek Fiktif Rp 850 Juta di Makassar Annisa Pratiwi, August 17, 2025September 9, 2025 beritapenipuan.com – Pada Selasa, 12 Agustus 2025, Unit Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap Ibrahim Alimuddin alias Reka (43) di Gresik, Jawa Timur. Ibrahim merupakan buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif senilai Rp 850 juta di Kota Makassar. Ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2025 setelah beberapa bulan dalam pelarian. Penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan koordinasi dengan Jatanras Polda Jatim. Ibrahim ditangkap di sebuah perumahan di Gresik tanpa perlawanan. Modus Operandi Pelaku Ibrahim diduga melakukan penipuan dengan menawarkan proyek-proyek fiktif di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan Kota Makassar kepada korban bernama Makariosanto Ritha (53). Ia menjanjikan empat proyek, termasuk paving dan jalan beton, dan meminta uang muka (DP) hingga mencapai Rp 850 juta. Namun, hanya sebagian kecil dari proyek tersebut yang terlaksana dan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Penggunaan Dana oleh Pelaku Berdasarkan hasil interogasi, Ibrahim mengaku telah menerima uang dari korban secara bertahap. Dari total Rp 850 juta yang diterima, hanya Rp 200 juta yang diakui sebagai fee proyek, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutup utangnya di pekerjaan proyek lain. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 650 juta. Tindak Lanjut dan Proses Hukum Setelah penangkapan, Ibrahim bersama barang bukti telah diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian karena modus serupa sebelumnya juga telah dilaporkan ke Unit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel. Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan tawaran proyek yang tidak jelas. Verifikasi melalui jalur resmi sangat penting untuk menghindari kerugian serupa. Outdoors