John Sambo, Pengacara Gadungan Ngamuk Saat Digelandang di Kejari Banyuwangi Annisa Pratiwi, January 18, 2026January 22, 2026 John Sambo Mengamuk Saat Kejari Banyuwangi Menangani Pelimpahan Kasus Penipuan Rumah Fiktif Kejari Banyuwangi Menerima Pelimpahan Berkas Kasus Penipuan John Sambo BANYUWANGI – Kejaksaan Negeri Banyuwangi menerima pelimpahan berkas perkara kasus penipuan dan penggelapan rumah fiktif dengan tersangka Apri Tias Dewanto alias John Sambo. Penyidik menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 sejak Selasa (13/1/2026), sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono, menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi setelah seluruh unsur perkara dinyatakan terpenuhi. Selanjutnya, jaksa akan mempelajari berkas sebelum mendaftarkan perkara ke pengadilan agar segera disidangkan. Jaksa Menjerat John Sambo dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Dalam perkara ini, jaksa menjerat John Sambo dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus tersebut berkaitan dengan aksi tersangka yang mengaku sebagai pengacara untuk meyakinkan korban agar membeli sebuah rumah yang ternyata fiktif. Agus Haryono menegaskan bahwa penanganan perkara akan berjalan sesuai prosedur hukum. Kejari Banyuwangi memastikan proses penuntutan dilakukan secara profesional dan transparan hingga tahap persidangan. John Sambo Menolak Diliput dan Marah kepada Wartawan Selama menjalani pemeriksaan di Kejari Banyuwangi, John Sambo menunjukkan sikap emosional. Ia menyatakan keberatan saat wartawan mengambil foto dirinya. Meski demikian, pihak kejaksaan tetap memberikan izin peliputan sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Ketegangan meningkat setelah pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam. Saat hendak digelandang ke mobil penyidik, John Sambo tampak marah dan meluapkan emosinya kepada wartawan. Bahkan, anggota keluarga yang hadir sempat berusaha menghalangi proses peliputan di lokasi. Modus Pengacara Gadungan Rugikan Korban Puluhan Juta Rupiah Kasus ini bermula pada Oktober 2023 ketika John Sambo menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pengacara. Dengan modus tersebut, ia menawarkan penjualan sebuah rumah yang sebenarnya tidak pernah ada. Korban, Sumardi (58), seorang pensiunan karyawan BUMN, akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyuwangi. Dari hasil penyelidikan, penyidik mengungkap bahwa John Sambo memperoleh uang sebesar Rp 27 juta dari transaksi rumah fiktif tersebut. Laporan korban menjadi titik awal pengungkapan kasus yang kini resmi memasuki tahap penuntutan di Kejari Banyuwangi. Outdoors John Sambo pengacara gadungan Banyuwangi