Rugikan Konsumen Belasan Juta, Sales Mobil Listrik BYD Didakwa Penipuan Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 Jaksa Dakwa Juliet Hardiani atas Penipuan Konsumen Wall Charger BYD Jaksa Bacakan Dakwaan Penipuan terhadap Sales Mobil Listrik BYD Surabaya – Juliet Hardiani, seorang marketing mobil listrik merek BYD di Surabaya, didakwa melakukan penipuan terhadap konsumen terkait pengadaan wall charger mobil listrik. Dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza, Senin (19/1/2026), di Pengadilan Negeri Surabaya. Jaksa menjelaskan kasus ini berawal dari pameran BCA di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025. Juliet mengaku sebagai marketing dealer BYD dan menawarkan unit BYD M6 Superior 7 Seater 2025 senilai Rp 443 juta kepada perwakilan PT Toyo Matsu, Tjeng Hok Liong. Penawaran ini dilakukan melalui transaksi kredit tiga tahun, dengan wall charger dijual terpisah. Terdakwa Gunakan Dokumen Fiktif untuk Meyakinkan Korban Untuk meyakinkan korban, Juliet mengirim pesan WhatsApp pada 29 dan 30 Agustus 2025, dan menyertakan surat penawaran fiktif menggunakan kop surat resmi dealer seolah berasal dari PT Arista Elektrika. Surat ini dikirim via WhatsApp, bukan email resmi perusahaan, sehingga menimbulkan kesan transaksi sah. Korban kemudian mentransfer uang pembelian wall charging, namun Juliet tidak pernah memesankan atau membeli unit tersebut. Uang Rp 17,5 juta yang dikirim korban justru digunakan terdakwa untuk membayar utang pihak lain. Penipuan Merugikan Korban dan Menimbulkan Tindakan Hukum Korban baru menyadari penipuan ketika dikonfirmasi bahwa tidak ada pemesanan wall charger. Akibat perbuatan Juliet, PT Toyo Matsu mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta. Jaksa menegaskan Juliet melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan, dan kasus ini terus diproses secara hukum. Outdoors Juliet Hardiani penipuan BYD