Kasus Penipuan Ngaku Pengacara di Banyuwangi, Korban Diminta Lapor Resmi Ke Polisi Annisa Pratiwi, December 3, 2025 Pengacara Gadungan di Banyuwangi, Polisi Minta Korban Laporkan Secara Resmi Banyuwangi, TIMES Indonesia – Polisi Banyuwangi tengah menindaklanjuti kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan ATD (35) alias Jhon Sambo. Tersangka mengaku sebagai pengacara dan menipu sejumlah korban. Polisi meminta masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan kasus ini secara resmi. Laporan Korban Mulai Masuk Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, menyatakan hingga kini baru satu laporan resmi terkait rumah fiktif yang ditawarkan oleh tersangka. Kompol Komang menegaskan, masyarakat yang pernah ditipu harus melapor agar polisi dapat menindaklanjuti kasus ini. “Proses hukum masih berjalan, dan kami terus mendalami apakah tersangka pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya,” ujar Kompol Komang. Tersangka Masih Dalam Pemeriksaan Tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyuwangi untuk keperluan pemeriksaan intensif. Polisi terus mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus ini. Kompol Komang menekankan bahwa tersangka memang mengaku sebagai pengacara, sehingga proses penyidikan dilakukan dengan hati-hati. “Penyidik bekerja secara intensif agar kasus ini terang benderang,” tambah Kompol Komang. Modus Penipuan Beragam Informasi yang dihimpun TIMES Indonesia menunjukkan setidaknya 15 laporan telah masuk ke Mapolresta Banyuwangi. Meski modusnya berbeda, semua laporan terkait penipuan dan penggelapan oleh Jhon Sambo. Salah satu korban dari Desa Paspan, Kecamatan Glagah, melaporkan bahwa tersangka mengaku memiliki kantor hukum bernama “Jhon Sambo Law Firm & Partners” di Perumahan Gardenia Pakis Banyuwangi. Namun, setelah pengecekan, kantor tersebut ternyata tidak ada. Kuasa hukum korban, Lalati, menjelaskan bahwa kliennya ditipu dengan meminta sejumlah uang sebagai biaya jasa pengacara. Setelah membayar, tersangka menghilang tanpa jejak. “Klien kami membayar berangsur-angsur, tetapi kantor yang dijanjikan tidak ditemukan. Akhirnya, laporan resmi kami layangkan ke polisi pada Juni 2025,” jelas Lalati. Pendampingan Hukum Tersangka Kuasa hukum Jhon Sambo, Mohammad Sugiono, menyatakan bahwa dirinya hanya mendampingi tersangka dalam satu perkara penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah. Sugiono menegaskan ia tidak mengetahui secara jelas laporan lain yang masuk terhadap kliennya. “Pendampingan saya hanya terkait satu kasus, selainnya saya tidak terlibat,” ujar Sugiono. Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus menindaklanjuti semua laporan agar korban mendapat keadilan dan kasus ini terang benderang. Meta Deskripsi Polresta Banyuwangi menindaklanjuti kasus pengacara gadungan Jhon Sambo. Polisi minta korban melapor resmi agar proses hukum berjalan transparan. Kata Kunci Utama pengacara gadungan Banyuwangi, Jhon Sambo, kasus penipuan, Mapolresta Banyuwangi Slug URL pengacara-gadungan-banyuwangi-jhon-sambo-polisi Outdoors