Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp 2 Triliun, Kenali Modusnya Biar Tak Jadi Korban Annisa Pratiwi, November 13, 2025 Penipuan Online Rugikan Masyarakat Rp 2 Triliun hingga April 2025, Begini Cara Pelaku Menjebak Korban Jakarta — Kasus penipuan online di Indonesia terus meningkat dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga April 2025, total kerugian akibat berbagai modus penipuan digital sudah mencapai Rp 2 triliun. Setiap harinya, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima rata-rata 800 laporan penipuan daring dari masyarakat. Kolaborasi TikTok dan DANA Edukasi Masyarakat Melalui Kampanye #PikirDuaKali Melihat kondisi tersebut, TikTok dan DANA Indonesia berinisiatif mengedukasi masyarakat lewat kampanye nasional bertajuk #PikirDuaKali. Kampanye ini mengajak pengguna internet agar tidak mudah percaya terhadap pesan, tautan, atau akun yang mengatasnamakan lembaga resmi. Kampanye tersebut juga memperkenalkan metode 3C: Cek, Cegah, dan Cegat, sebagai langkah sederhana untuk mengenali dan menghindari potensi penipuan digital. Modus Penipuan yang Sering Terjadi: Gunakan Akun Palsu dan Janji Hadiah Menurut Fatih Alfali, Government Relations Manager DANA Indonesia, salah satu modus yang paling sering digunakan adalah penyalahgunaan identitas merek. Pelaku kerap menciptakan akun layanan pelanggan palsu yang mengatasnamakan perusahaan ternama, lalu mengirim pesan berhadiah atau bonus fiktif untuk memancing korban memberikan data pribadi. “Banyak pelaku membuat akun media sosial mirip akun resmi DANA. Mereka menjanjikan hadiah besar atau bonus agar korban tertarik mengikuti instruksi mereka,” ujar Fatih pada Kamis (13/11/2025). DANA Perkuat Keamanan Digital dengan Layanan DIANA dan DANA Protection Untuk melindungi penggunanya, DANA menerapkan sistem keamanan berlapis yang terus diperbarui. Perusahaan juga menyediakan layanan DIANA, yaitu fitur live chat resmi di dalam aplikasi yang membantu pengguna mengatasi berbagai kendala transaksi. Selain itu, fitur DANA Protection memberikan perlindungan ekstra terhadap transaksi mencurigakan, seperti ketika terjadi pengambilalihan akun atau penyalahgunaan identitas digital oleh pihak tidak bertanggung jawab. OJK Imbau Masyarakat Waspada dan Bijak di Dunia Digital OJK mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati dalam bertransaksi online. Setiap informasi tentang hadiah, undian, atau pesan dari pihak yang mengaku lembaga resmi perlu dicek ulang melalui saluran resmi. Kehadiran kampanye #PikirDuaKali menjadi langkah penting untuk meningkatkan literasi digital masyarakat. Dengan memahami modus penipuan dan menerapkan prinsip 3C, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada dan tidak mudah tertipu oleh pelaku kejahatan siber. Meta Deskripsi (SEO): OJK mencatat kerugian akibat penipuan online di Indonesia mencapai Rp 2 triliun hingga April 2025. Kenali modus umum yang digunakan pelaku dan cara menghindarinya dengan metode 3C dari kampanye #PikirDuaKali. Kata Kunci Utama: penipuan online di Indonesia Slug URL (SEO Friendly): penipuan-online-di-indonesia-rugikan-rp2-triliun-2025 Outdoors