Oknum Persit Penipu Para Pensiunan Rp 27 Miliar Sudah Dipenjara, Rekening Gaji Korban Justru Terblokir Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026 Oknum Persit Divonis Penjara, Korban Pensiunan Tetap Terblokir Gaji Sri Haryani Mengalami Kehidupan Sulit Setelah Gaji Pensiun Terhenti Purworejo – Meski Dwi Rahayu, oknum Persit yang menipu para pensiunan senilai Rp 27 miliar, telah divonis penjara selama 5 tahun 6 bulan, para korban masih menghadapi kesulitan hidup. Sri Haryani, salah satu korban, mengungkapkan bahwa gaji pensiunnya tetap terblokir selama lima bulan terakhir tanpa kepastian kapan dibuka kembali. “Sudah lima bulan ini Rp 0, tidak menerima apa-apa, kami harus gimana lagi Pak Presiden?” ujar Sri, Jumat (6/2/2026). Puluhan Pensiunan Masih Bergantung pada Bantuan Keluarga Pemblokiran gaji pensiun memaksa Sri dan puluhan pensiunan lain bertahan hidup dengan bantuan anak-anak mereka. Kehidupan sehari-hari dan biaya pengobatan sang suami sepenuhnya bergantung pada keluarga. Sri menambahkan, kondisi ini membuatnya merasa seperti masih dihukum, meski mereka adalah korban penipuan yang dirugikan. Yasmin Istono Menyebut Korban Lain Mengalami Nasib Serupa Ketua Paguyuban Korban, Yasmin Istono, menyatakan bahwa kondisi Sri mencerminkan nasib 106 pensiunan lain yang menjadi korban Dwi Rahayu. Seluruh korban mengalami pemblokiran gaji pensiun dan belum menerima hak mereka selama lima bulan terakhir. Yasmin menegaskan, setelah vonis pengadilan, paguyuban mengajukan pemblokiran rekening ke PT Taspen sebagai langkah untuk menghentikan utang yang tidak dinikmati korban. Putusan Pengadilan Belum Mengembalikan Hak Korban Meskipun pengadilan telah menghukum Dwi Rahayu, kenyataan pahit tetap menghantui para korban. Mereka masih harus menghadapi hidup tanpa penghasilan, sementara utang dari pinjaman investasi bodong tetap menjadi beban. Yasmin berharap pihak terkait segera mengambil langkah untuk membuka kembali rekening pensiun korban sehingga mereka bisa hidup mandiri dan menutup beban finansial yang tersisa. Outdoors korban pensiunan oknum Persit