2 Penipu Rekan Sesama Mahasiswa Rp 1,2 M di Sidimpuan Divonis hingga 3 Tahun Bui Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 Dua Mahasiswa di Sidimpuan Tipu Rekan Rp 1,2 Miliar Divonis hingga 3 Tahun Mahasiswa Menipu Temannya dengan Janji Bantu Bayar Uang Kuliah Padangsidimpuan – Dua mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS), Nanda Musandi Lubis (25) dan M Adrian (25), menipu ratusan temannya dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar. Pelaku menjanjikan bantuan membayar uang kuliah, namun ternyata menyelewengkan dana tersebut untuk keuntungan pribadi. Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Menjatuhkan Vonis Berbeda Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Nanda divonis tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3,5 tahun. Vonis ini sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan, dan Nanda mengajukan kasasi yang masih dalam proses. Adrian Dihukum 2 Tahun 4 Bulan dan Diringankan oleh PT Medan Sementara itu, M Adrian dijatuhi vonis 2 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, lebih ringan dari tuntutan JPU selama 3,5 tahun. PT Medan kemudian meringankan hukuman Adrian menjadi dua tahun penjara. Majelis hakim menilai peran kedua terdakwa terbukti melakukan penipuan terhadap rekan-rekan mahasiswa mereka. Kasus Penipuan Mahasiswa Masih Mendapat Perhatian Hukum Kedua mahasiswa menggunakan kedekatan dengan teman sekelas untuk menipu dengan modus bantuan biaya kuliah. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan pertanggungjawaban, sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan kampus. Outdoors mahasiswa menipu rekan sidimpuan