Sales Mobil Listrik BYD Tipu Konsumen untuk Bayar Utang Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 Marketing Mobil Listrik BYD Tipu Konsumen dengan Modus Wall Charger Juliet Hardiani Gunakan Dokumen Fiktif untuk Menipu Korban Surabaya – Juliet Hardiani, seorang marketing mobil listrik BYD di Surabaya, kini menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas dugaan penipuan. Ia didakwa memanfaatkan transaksi wall charging mobil listrik untuk menipu korban, sementara uang yang diterima justru digunakan untuk membayar utang pihak lain. Sidang perdana digelar pada 12 Januari 2026 dan agenda tuntutan jaksa dijadwalkan pada 26 Januari 2026. Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza menyebutkan, Juliet melakukan penipuan dengan membuat dokumen fiktif dan rekayasa transaksi. Kasus bermula saat pameran BCA di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025, ketika Juliet menawarkan unit BYD M6 Superior 7 Seater 2025 senilai Rp 443 juta kepada perwakilan PT Toyo Matsu, Tjeng Hok Liong, melalui kredit tiga tahun. Penawaran tersebut tidak termasuk wall charging yang dijual terpisah. Juliet Buat Surat Penawaran Palsu untuk Meyakinkan Korban Pada 29 Agustus 2025, Juliet mengirimkan pesan WhatsApp kepada Tjeng Hok Liong, menyebut harga wall charger Rp 17,8 juta. Korban mulai curiga karena rekening pembayaran atas nama pribadi. Juliet kemudian mengedit surat penawaran menggunakan kop surat resmi PT Arista Elektrika tanpa izin kepala cabang, Yudi Sutanto. Pada 9 September 2025, surat palsu dikirim melalui WhatsApp, bukan email resmi perusahaan, sehingga korban memproses pembayaran pembelian wall charging. Korban Rugi Rp 17,5 Juta karena Wall Charger Tidak Pernah Dipesan Setelah uang dikirim, Juliet beralasan wall charging akan tiba beberapa hari setelah mobil BYD diterima. Penelusuran korban mengungkap Juliet tidak pernah memesan wall charging dan uang yang dikirim PT Toyo Matsu digunakan untuk membayar utang lain. Pada 2 Oktober 2025, korban menanyakan ke Andri terkait pengiriman wall charging, namun Andri menyatakan tidak pernah ada pemesanan dari korban. Akibat tindakan Juliet, PT Toyo Matsu mengalami kerugian Rp 17,5 juta. Juliet didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan. Outdoors penipuan wall charger BYD