Mediasi Buntu, Bos Travel Bawa 140 Wisatawan Makan Ngutang di Resto Ditahan Annisa Pratiwi, November 13, 2025 Mediasi Gagal, Bos Travel Boyolali Ditahan karena Bawa 140 Wisatawan Makan Tanpa Bayar Meta Deskripsi Pemilik biro travel asal Boyolali ditahan polisi setelah membawa 140 wisatawan makan tanpa membayar di empat restoran di Gunungkidul. Upaya mediasi gagal, kasus pun berlanjut ke ranah hukum. Kata Kunci Utama (Focus Keyphrase) bos travel boyolali makan tanpa bayar Slug URL bos-travel-boyolali-ditahan-makan-tanpa-bayar Polisi Tahan Pemilik Biro Travel Boyolali Polisi menahan pemilik biro travel asal Boyolali berinisial F (27) setelah membawa 140 wisatawan makan tanpa membayar di sebuah restoran di Playen, Gunungkidul. Penahanan dilakukan pada 4 November 2025, usai upaya mediasi antara pelaku dan pihak restoran tidak menemukan kesepakatan. Kanit Reskrim Polsek Playen, Aiptu Denny Wahyu Aji, menjelaskan bahwa pihaknya sempat memberi waktu dua hari agar pelaku dan korban menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, karena tidak ada titik temu, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas. Kronologi Kejadian: 140 Wisatawan Makan Tanpa Bayar Pada Minggu, 2 November 2025, F membawa tiga bus berisi rombongan wisatawan berjumlah 140 orang. Mereka makan di salah satu restoran di Playen. Setelah selesai, F tidak mampu melunasi tagihan makan sebesar Rp3,4 juta. Pihak restoran lalu memeriksa ke ketua rombongan. Hasilnya, ketua rombongan telah membayar penuh biaya perjalanan senilai Rp13,4 juta kepada F, lengkap dengan bukti kuitansi. Dari sinilah terungkap bahwa uang yang dibayarkan wisatawan tidak digunakan sesuai peruntukannya. Empat Restoran Jadi Korban Tidak hanya satu, ternyata empat restoran dari wilayah Gunungkidul dan Jogja juga menjadi korban dengan modus serupa. Semua restoran melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Playen. Polisi masih menghitung total kerugian akibat ulah F. Menurut Aiptu Denny, pelaku mengaku tidak bisa merinci jumlah uang yang digunakannya. Namun, jelas bahwa dana dari wisatawan tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Karena tindakan tersebut, F dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Upaya Mediasi Gagal, Kasus Berlanjut ke Jalur Hukum Polisi sempat berupaya memediasi pelaku dan para korban agar mencapai kesepakatan damai. Sayangnya, kedua belah pihak tidak mencapai titik temu. Akibatnya, penyidik melanjutkan kasus ini ke tahap hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha perjalanan wisata agar selalu menjaga kepercayaan pelanggan. Selain itu, wisatawan diimbau untuk lebih berhati-hati memilih agen perjalanan agar kejadian serupa tidak terulang. Outdoors