Modus Penipuan Jual-Beli Mobil via Facebook Terungkap di Lampung Timur Annisa Pratiwi, September 21, 2025October 7, 2025 beritapenipuan.com -Pada 10 Agustus 2024, seorang warga Desa Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, mencari mobil melalui Facebook. Ia menemukan penawaran truk Mitsubishi dengan harga menarik. Setelah berkomunikasi dengan penjual, pelaku meminta uang Rp46.400.000 sebagai tanda jadi dan pelunasan. Korban mentransfer uang tersebut dan pergi ke alamat yang diberikan di Desa Labuhan Ratu, Lampung Timur. Setibanya di lokasi, korban menyadari bahwa mobil tersebut tidak ada, dan ia telah ditipu. Penangkapan Pelaku Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan. Pada 19 September 2025, mereka mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Sidorejo, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan. Tim segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Barang Bukti yang Ditemukan Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, lima buku rekening bank BRI, satu kartu ATM, satu bong botol bekas pakai, satu korek api merah, dan satu klip plastik berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Proses Hukum dan Imbauan Pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan. Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli online, terutama melalui media sosial, dengan memastikan legalitas dan keaslian identitas penjual. Outdoors imbauan waspada transaksi onlinemodus penipuan jual beli onlinepelaku penipuan Lampung Selatan ditangkappenipuan jual beli mobil Lampung Timurpenipuan truk Mitsubishi online