Arifin Diburu Polda DIY gegara Penipuan Modus Pengadaan Alat MBG Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026 Polda DIY Tetapkan Muhammad Arifin Buron Kasus Tipu Pengadaan Alat MBG Polisi Umumkan Arifin Dicari Atas Dugaan Penipuan Peralatan MBG Sleman – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta resmi menetapkan Muhammad Arifin (31) sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan penipuan bermodus pengadaan peralatan makan bergizi gratis (MBG). Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengungkapkan Arifin merugikan korban sekitar Rp 200 juta. Penetapan DPO tertuang dalam surat nomor DPO/5/II/RES1.11/2026/Ditreskrimum tertanggal 9 Februari 2026. Polda DIY Sebut Arifin Lakukan Tipu Gelap dengan Modus Pengadaan MBG Penyidik Polda DIY menyatakan Arifin diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP lama. Arifin disebut merencanakan tindakan penipuan secara sistematis dengan modus pengadaan peralatan MBG untuk memperoleh keuntungan pribadi. Kepolisian menekankan tindakan itu menimbulkan kerugian signifikan bagi para korban. Polisi Imbau Masyarakat Segera Laporkan Jika Menemukan Arifin Polisi memberikan informasi terakhir mengenai domisili dan identitas Arifin. Terduga pelaku tercatat berdomisili di KP Pondok Gede RT 003/RW 004, Kampung Melayu Barat, Teluknaga, Tangerang, Banten. Polda DIY mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Arifin untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau melalui WhatsApp Ditreskrimum Polda DIY di 0813-2680-2328. Kepolisian Terus Lakukan Pengejaran untuk Menangkap Arifin Polda DIY menegaskan pihaknya terus melakukan pengejaran untuk menangkap Arifin dan menegakkan hukum. Polisi menambahkan setiap laporan dari masyarakat akan diverifikasi secara cepat dan akurat sebelum tindakan penangkapan dilakukan. Upaya ini bertujuan agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana penipuan di wilayah Yogyakarta. Outdoors Muhammad Arifin buron tipu MBG