Nenek yang Tipu Anggota DPRD Mojokerto Rp 266 Juta Dituntut 2 Tahun Bui Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 Nenek Tipu Anggota DPRD Mojokerto Rp 226 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara Stella Rumengan Dijatuhi Tuntutan karena Menipu Ade Ria Suryani Mojokerto – Stella Rumengan (72) menghadapi tuntutan dua tahun penjara setelah menipu anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ade Ria Suryani, hingga merugikannya Rp 226 juta. Penipuan ini terkait gagal tercapainya posisi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat periode 2022-2027 yang dijanjikan Stella. Stella Mengaku Pengurus Partai dan Meyakinkan Korban Kasipidum Kejaksaan Negeri Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menyampaikan Stella terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 492 KUHP. Stella memulai aksi penipuannya pada Januari 2022 dengan menelepon Ade dan mengaku sebagai pengurus DPP Partai Demokrat serta orang kepercayaan Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur. Ia menawarkan jabatan Ketua DPC Kabupaten Mojokerto kepada Ade dan menuntut uang mahar Rp 250 juta, yang akhirnya ditransfer Ade dan suaminya, Sunardi, secara bertahap mulai 7 Maret hingga 13 Juni 2022. Korban Tergiur Janji Jabatan dan Transfer Uang Ade, yang saat itu duduk sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat, beserta Sunardi percaya pada janji Stella. Pertemuan mereka di Surabaya memperkuat keyakinan Ade karena Stella meyakinkan bahwa dirinya 99 persen mampu memberikan kursi Ketua DPC. Namun, saat Musyawarah Cabang (Muscab) diadakan di Kantor DPD Partai Demokrat Jatim, Stella tidak bisa dihubungi, dan pencalonan Ade gagal. Stella Gunakan Uang untuk Kepentingan Pribadi Pihak kejaksaan menyatakan Stella sama sekali tidak menyerahkan uang korban kepada siapapun, melainkan menghabiskannya untuk kepentingan pribadi. Faktor pemberatan tuntutan termasuk kerugian korban Rp 226 juta, sementara hal meringankan adalah Stella belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan. Stella kini menunggu proses sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto. Outdoors nenek tipu anggota DPRD Mojokerto