OJK Catat 6.345 Laporan Kasus Penipuan Keuangan Terjadi di Banyumas Raya Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026 OJK Catat 6.345 Laporan Penipuan Keuangan Terjadi di Banyumas Raya OJK Purwokerto Ungkap Maraknya Penipuan Keuangan di Banyumas Raya Purwokerto – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 6.345 laporan kasus penipuan keuangan terjadi di wilayah Banyumas Raya, yang meliputi Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara, sejak November 2024 hingga Desember 2025. Data tersebut diperoleh melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) dan menjadi bagian dari total 45.719 laporan penipuan keuangan yang masuk ke IASC di Jawa Tengah. Kepala OJK Purwokerto, Haramain Billady, menekankan bahwa tingginya kasus scam membutuhkan sinergi lintas instansi untuk melindungi masyarakat. Penipuan Belanja Online dan Modus Palsu Menjadi Modus Utama Haramain Billady menjelaskan bahwa mayoritas penipuan di Banyumas Raya dilakukan melalui transaksi belanja online. Selain itu, penipu kerap mengaku sebagai pihak tertentu melalui panggilan atau pesan palsu untuk menipu korban. Rendahnya literasi keuangan masyarakat menjadi faktor yang memperparah maraknya penipuan ini. Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, indeks inklusi keuangan nasional mencapai 80,51 persen, sedangkan indeks literasi keuangan baru berada di angka 66,46 persen. OJK dan Satgas PASTI Perkuat Pencegahan Penipuan Keuangan Untuk menekan potensi scam, OJK menggelar rapat koordinasi Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) wilayah eks Karesidenan Banyumas. Satgas PASTI melibatkan 21 otoritas, kementerian, dan lembaga, termasuk Bank Indonesia, kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Haramain menegaskan bahwa IASC berfungsi sebagai pusat penanganan penipuan keuangan dengan mekanisme deteksi dini, respons cepat, dan pemulihan kerugian masyarakat secara maksimal. OJK Ajak Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan dan Literasi Keuangan Haramain mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas produk dan layanan keuangan sebelum bertransaksi, tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak wajar, dan segera melaporkan dugaan penipuan melalui kanal resmi OJK atau IASC. Ia menegaskan bahwa OJK dan seluruh pemangku kepentingan di Banyumas Raya berkomitmen memperkuat edukasi dan publikasi masif guna menekan angka penipuan keuangan serta melindungi masyarakat dari praktik scam. Outdoors penipuan keuangan Banyumas Raya