Aturan Inggris, Bank Langsung Ganti Rugi Scam Tanpa Lapor Polisi Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 Inggris Terapkan Aturan Ganti Rugi Bank untuk Korban Scam Tanpa Lapor Polisi OJK Catat Kerugian Warga RI Capai Rp9,1 Triliun Akibat Scam Online Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga 14 Januari 2026, Indonesia Anti Scam Center (IASC) menerima 432.637 laporan masyarakat terkait penipuan online. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menyebut OJK telah memblokir lebih dari 397.000 rekening yang terkait kasus scam ini. Total dana masyarakat yang hilang mencapai Rp9,1 triliun, sementara IASC berhasil menyelamatkan Rp432 miliar. Pulau Jawa Jadi Pusat Laporan Penipuan Tertinggi Kiki, sapaan akrab Friderica, menjelaskan Pulau Jawa masih mendominasi laporan dengan lebih dari 303.000 kasus, diikuti Sumatera dan wilayah lain. Modus penipuan yang paling banyak terjadi meliputi transaksi belanja palsu, panggilan telepon menipu, investasi bodong, penipuan kerja, hingga iming-iming hadiah. OJK menegaskan dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat sangat penting untuk menekan aktivitas pinjaman online ilegal dan penipuan digital. Tantangan Penanganan Scam di Indonesia Lebih Kompleks OJK menghadapi sekitar 1.000 laporan penipuan per hari, jumlah ini tiga hingga empat kali lebih tinggi dibandingkan negara lain. Sekitar 80% laporan baru diterima lebih dari 12 jam setelah kejadian, padahal dana bisa berpindah tangan dalam waktu kurang dari satu jam. Kiki menambahkan, pelarian dana korban kini semakin kompleks, bergerak cepat melalui rekening bank, dompet digital, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan instrumen keuangan digital lainnya. Inggris Terapkan Ganti Rugi Bank untuk Korban Scam APP Sebagai perbandingan, pemerintah Inggris, termasuk Irlandia Utara dan Wales, mewajibkan bank dan perusahaan jasa pembayaran mengganti rugi korban scam. Skema ini berlaku untuk penipuan authorized push payment (APP) dengan batas maksimal kerugian 85.000 pound atau sekitar Rp1,75 miliar. Perusahaan pengirim dan penerima dana berbagi tanggung jawab menanggung separuh kerugian. Modus APP memanfaatkan manipulasi psikologis, di mana korban dirayu mentransfer uang dengan iming-iming investasi atau barang murah, dan penipu berpura-pura menjadi perusahaan atau orang dikenal korban. OJK Dorong Peningkatan Perlindungan dan Pencegahan Kiki menegaskan OJK terus memperkuat sistem pengawasan dan kerja sama lintas sektor untuk mempercepat penyelamatan dana korban dan mencegah perkembangan penipuan. Langkah ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan digital. Outdoors OJK catat dana hilang scam