Skip to content
beritapenipuan.com
beritapenipuan.com

beritapenipuan.com

  • Blog
  • Technology
beritapenipuan.com
beritapenipuan.com

beritapenipuan.com

OJK Imbau Investor Terapkan “2L” (Legal & Logis) sebelum Investasi Online

Annisa Pratiwi, August 5, 2025August 11, 2025

OJK Tekankan Prinsip “2L” untuk Hindari Investasi Bodong

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menyerukan kewaspadaan masyarakat terhadap maraknya penipuan investasi online. Dalam rilis terbaru dari Jakarta, OJK menegaskan bahwa prinsip “2L” — Legal dan Logis — harus dijadikan pedoman utama sebelum menanamkan dana ke platform apa pun.

Lonjakan laporan masyarakat yang menjadi korban investasi bodong mendorong Satgas PASTI memperkuat edukasi publik. Penipuan ini sering muncul dalam bentuk tawaran investasi agresif yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko. Namun faktanya, dana para korban raib dan tidak bisa dikembalikan.

OJK menegaskan bahwa prinsip “2L” bukan sekadar slogan, melainkan fondasi perlindungan awal dari segala bentuk modus investasi ilegal.

Periksa Legalitas Perusahaan Sebelum Investasi

Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah memverifikasi legalitas perusahaan atau platform yang menawarkan investasi. Setiap entitas keuangan yang sah harus memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas terkait, seperti Bappebti untuk sektor perdagangan berjangka.

Masyarakat dapat mengecek legalitas tersebut secara mandiri melalui website resmi OJK atau menghubungi kontak OJK 157. Banyak penipu mengklaim afiliasi dengan lembaga keuangan global, padahal tidak terdaftar secara resmi di Indonesia.

Lebih lanjut, Satgas PASTI mengingatkan bahwa platform tanpa izin tidak memiliki mekanisme perlindungan konsumen. Jika terjadi kerugian, pengguna tidak bisa menuntut ganti rugi karena aktivitas tersebut tidak berada dalam pengawasan hukum.

Evaluasi Logisitas Imbal Hasil yang Dijanjikan

Selain aspek legalitas, OJK juga menyoroti pentingnya memeriksa kewajaran imbal hasil yang ditawarkan. Banyak investasi bodong menjanjikan return 10%–30% per bulan, angka yang jelas tidak logis bila dibandingkan dengan instrumen sah seperti deposito, saham, atau reksa dana.

Masyarakat harus berpikir rasional dan tidak mudah tergoda oleh iming-iming cepat kaya. Tidak ada investasi tanpa risiko. Jika sebuah skema mengklaim sebaliknya, maka itu adalah indikator kuat penipuan.

Selain itu, calon investor disarankan untuk mencari referensi independen atau ulasan kredibel mengenai platform tersebut. Jika informasi sulit ditemukan atau isinya terlalu bombastis dan tidak transparan, maka itu patut dicurigai.

Satgas PASTI Terus Tindak Tegas Pelaku Investasi Ilegal

OJK bersama Satgas PASTI terus menjalankan operasi penindakan terhadap investasi ilegal. Hingga kini, mereka telah menutup ribuan situs, akun media sosial, dan aplikasi yang terlibat dalam praktik penipuan keuangan.

Namun demikian, keberhasilan penanggulangan juga sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat. OJK mendorong siapa pun yang menemukan indikasi penipuan untuk segera melapor. Hal ini penting karena korban penipuan tidak hanya kehilangan uang, tetapi juga mengalami dampak psikologis seperti tekanan mental dan rasa malu.

OJK mengajak masyarakat untuk tidak langsung percaya pada testimoni, brosur, atau ajakan dari orang yang dikenal. Verifikasi secara mandiri dan logis harus menjadi bagian dari kebiasaan sebelum berinvestasi.

Terapkan Prinsip 2L demi Keamanan Keuangan

Prinsip “2L” — Legal dan Logis — terbukti sebagai penyaring awal yang sederhana namun efektif untuk menilai keamanan suatu tawaran investasi. Dengan menerapkannya secara konsisten, masyarakat dapat melindungi diri dari jerat penipuan serta membantu membentuk ekosistem investasi yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di Indonesia.

News investasi bodong OJKinvestasi ilegal online

Post navigation

Previous post
Next post

Archives

  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025

Recent Posts

  • Do Kwon Akui Bersalah, Skandal Kripto Rugikan Investor Rp 649 Triliun
  • Pria Menyamar Jadi Polisi Tipu Puluhan Warga Aceh Utara, Kerugian Capai Ratusan Juta
  • Korban Tipu Modus Aplikasi KTP Digital Palsu Terkuras Rp 66 Juta
  • Brimob Gadungan Tipu Puluhan Warga di Batu hingga Ratusan Juta
  • Penipu Motor Vespa Antik di Bekasi Kantongi Rp 2 Miliar, Dana Ludes untuk Trading dan Judi Online

Situs Terkait

  • Situs Berita - Beritakecelakaan : beritakecelakaan.id
  • Situs Berita - Hargasaham : hargasaham.id
  • Situs Berita - Beritapenipuan : beritapenipuan.id
  • Situs Berita - Emasharini : emasharini.id
  • Situs Berita - Beritakecelakaan : beritakecelakaan.com
  • Situs Berita - Beritapenipuan : beritapenipuan.com
  • Situs Berita - Infoemas : infoemas.id
  • Situs Berita - Hargasemen : hargasemen.id
  • Situs Berita - Emasnaik : emasnaik.com
  • Situs Berita - Hargasemen : hargasemen.com
  • Situs Berita - Esports : unequalledmedia.com
  • Situs Berita - Belikaca : belikaca.id
  • Situs Berita - Indonesiafashion : indonesiafashion.com
©2025 beritapenipuan.com | WordPress Theme by SuperbThemes