Sepanjang 2024-2026, OJK Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Korban Scam Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026 OJK Kembalikan Rp 161 Miliar Dana Korban Scam Sepanjang 2024-2026 OJK Laporkan Pengembalian Dana Korban Penipuan Melalui IASC Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengembalikan Rp 161 miliar kepada masyarakat yang menjadi korban transaksi keuangan berindikasi penipuan atau scam. Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan capaian ini dalam acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Data tersebut dihimpun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sepanjang 2024 hingga awal 2026. IASC, yang berada di bawah naungan OJK, melibatkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktifitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan keanggotaan mencakup 21 kementerian dan lembaga. Friderica menegaskan bahwa pengembalian dana ini menunjukkan keberhasilan koordinasi antarinstansi dalam menindak aktivitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. OJK Catat Ribuan Rekening dan Entitas Keuangan Ilegal Diblokir Menurut data IASC, hingga saat ini sebanyak 415.385 rekening diblokir, dengan total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp 511,08 miliar. Sementara itu, data Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) mencatat 29.828 laporan pengaduan scam diterima sejak Januari 2025 hingga Januari 2026. Selain itu, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal dihentikan operasionalnya. Friderica menekankan pentingnya penguatan IASC agar pemberantasan scam berlangsung efektif. Ia mengajak seluruh pihak untuk bahu-membahu menindak praktik penipuan yang merugikan masyarakat. OJK Dorong Kesadaran Masyarakat dalam Melawan Penipuan OJK berharap masyarakat semakin cermat dan sadar akan risiko penipuan finansial. Dengan literasi digital dan kewaspadaan yang baik, masyarakat dapat menghindari kerugian akibat aktivitas keuangan ilegal. Friderica menegaskan bahwa sinergi antara OJK, IASC, dan Satgas PASTI menjadi kunci keberhasilan perlindungan terhadap korban scam serta pengembalian dana yang telah dicuri oleh pelaku penipuan. Outdoors OJK kembalikan dana korban scam