OJK Buka Suara Soal Dugaan Kasus Penipuan Kripto Timothy Ronald Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 OJK Dalami Kasus Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald dengan Kerugian Rp200 Miliar OJK Masih Selidiki Dugaan Penipuan Kripto dan Kerugian Korban Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kasus dugaan penipuan trading kripto yang melibatkan Timothy Ronald. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Dugaan sementara menunjukkan kerugian korban mencapai Rp200 miliar. Friderica, yang akrab disapa Kiki, menegaskan OJK akan menyampaikan informasi resmi setelah penyelidikan memungkinkan. Pelarian Dana Korban Penipuan Kripto Semakin Kompleks Kiki menjelaskan bahwa pelarian dana dalam kasus ini semakin rumit karena oknum penipu memanfaatkan sarana keuangan digital baru. Dana korban dialihkan ke virtual account, e-wallet, aset kripto, emas, e-commerce, dan berbagai aset online lainnya. Ia menekankan pentingnya dukungan dari industri fintech, kripto, dan blockchain untuk memastikan ekosistem digital tidak menjadi jalur pelarian dana yang sulit dilacak. OJK Fokus pada Aset Kripto Global Tanpa Izin di Indonesia OJK mencatat sebagian besar dana yang dialihkan ke kripto melibatkan aset kripto global yang tidak memiliki izin resmi di Indonesia. Kiki menekankan pihaknya terus memperkuat sistem pengawasan untuk mempercepat penanganan kasus semacam ini. Upaya ini diharapkan mampu mencegah risiko penipuan yang merugikan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri aset digital di tanah air. Outdoors OJK selidiki penipuan kripto