OJK Ingatkan Praktik Jual Beli Rekening Itu Ilegal Annisa Pratiwi, March 12, 2026 OJK Menegaskan Praktik Jual Beli Rekening Bank Melanggar Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening bank yang belakangan marak muncul di media sosial. OJK menilai aktivitas tersebut melanggar hukum dan berisiko besar dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perdagangan rekening merupakan tindakan ilegal. Ia menjelaskan bahwa rekening yang diperjualbelikan berpotensi digunakan untuk kegiatan kriminal, mulai dari penipuan hingga pencucian uang. Dian menyampaikan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan. Selain itu, aktivitas tersebut juga melanggar prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berlaku dalam sistem keuangan nasional. OJK Menerapkan Aturan Ketat untuk Mencegah Penyalahgunaan Rekening OJK telah menetapkan aturan terkait pencegahan praktik tersebut melalui Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur penerapan program pencegahan pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal di sektor jasa keuangan. Melalui aturan tersebut, bank wajib memastikan setiap nasabah membuka rekening untuk kepentingannya sendiri atau untuk pemilik manfaat yang sebenarnya. Ketentuan ini bertujuan mencegah penggunaan rekening oleh pihak lain untuk aktivitas yang melanggar hukum. Selain itu, lembaga jasa keuangan juga harus menerapkan prinsip mengenali nasabah atau Know Your Customer (KYC). Proses tersebut mencakup pemeriksaan identitas nasabah melalui Customer Due Diligence, pemantauan aktivitas transaksi, serta pemetaan profil nasabah secara berkala. Perbankan Diminta Mengambil Langkah Terhadap Rekening yang Mencurigakan Berdasarkan analisis risiko yang dilakukan, OJK meminta perbankan untuk mengambil tindakan terhadap rekening yang terindikasi diperjualbelikan. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah membatasi akses terhadap layanan perbankan bagi rekening yang dicurigai. OJK juga menekankan bahwa pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas seluruh transaksi yang terjadi. Artinya, apabila rekening tersebut digunakan untuk aktivitas kriminal, pemilik rekening dapat ikut menanggung konsekuensi hukum. Karena itu, OJK mengimbau masyarakat untuk tidak pernah menyerahkan atau memperjualbelikan rekening kepada pihak lain dalam bentuk apa pun. OJK Memperkuat Pengawasan Bersama Lembaga Terkait Dalam upaya menekan penyalahgunaan rekening, OJK memperkuat kerja sama dengan berbagai lembaga. Pengawasan dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan. Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data secara berkala untuk mendeteksi transaksi mencurigakan dan mencegah penyalahgunaan rekening dalam aktivitas ilegal. Selain itu, OJK juga meminta bank untuk meningkatkan sistem deteksi dini terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah. Lembaga perbankan juga diminta rutin memperbarui data nasabah dan memperketat pengawasan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Outdoors jual beli rekening ilegal