Oknum Anggota DPRD Kebumen Masih Aktif Meski Jadi Terdakwa Kasus Penipuan Annisa Pratiwi, December 3, 2025 Anggota DPRD Kebumen Tetap Aktif Meski Menjadi Terdakwa Penipuan Akta Hibah DPRD Kebumen Menegaskan Sikap soal Status Anggotanya DPRD Kebumen menyatakan bahwa Khanifudin, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan yang terjerat kasus dugaan pemalsuan akta hibah, masih aktif menjalankan tugasnya. Lembaga tersebut belum menjatuhkan sanksi apa pun dan memilih menunggu proses hukum hingga selesai. Ketua DPRD Kebumen, Saman Halim Nurrohman, menegaskan bahwa lembaga legislatif harus menghormati jalannya proses peradilan. Ia menjelaskan bahwa keputusan terkait sanksi baru dapat diambil setelah pengadilan mengeluarkan putusan tetap. DPRD Menunggu Putusan Inkrah Sebelum Menjatuhkan Sanksi Saman menyebut bahwa pihaknya belum mengeluarkan keputusan terkait penonaktifan maupun sanksi kelembagaan terhadap Khanifudin. Menurutnya, tindakan DPRD harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan intervensi terhadap proses penyidikan dan persidangan. Ia menambahkan bahwa status politik Khanifudin juga akan mengikuti kebijakan internal partai. Karena itu, DPRD Kebumen masih menunggu sikap resmi dari PDI Perjuangan sebelum mengambil langkah administratif. DPRD Menjamin Tidak Ada Intervensi terhadap Penegak Hukum Ketua DPRD Kebumen menegaskan bahwa lembaganya tidak akan mencampuri urusan penyidikan yang sedang berjalan. Ia menilai proses hukum menjadi kewenangan aparat dan tidak boleh dipengaruhi lembaga legislatif. Saat ini, Khanifudin tetap hadir sebagai anggota aktif sembari menjalani statusnya sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Kebumen. Terdakwa Diduga Memalsukan Akta Tanah dan Merugikan Petani Jaksa mendakwa Khanifudin terlibat dalam pemalsuan akta otentik, penggelapan, dan penipuan pengalihan tanah milik seorang petani bernama Sutaja Mangsur, warga Desa Seliling, Kecamatan Alian. Dugaan tersebut bermula dari transaksi pembelian tanah pada akhir 2021. Menurut kuasa hukum korban, Aksin, terdakwa mendatangi rumah korban pada Desember 2021 untuk membeli sebidang tanah senilai Rp 240 juta. Korban menerima uang muka Rp 10 juta dan cicilan Rp 30 juta pada Januari 2022. Namun, setelah itu proses pembayaran dan administrasi berubah menjadi persoalan hukum. Sidang Perdana Digelar dan Kerugian Korban Mencapai Ratusan Juta Sidang perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Kebumen pada Senin, 24 November 2025. Berdasarkan dakwaan, korban mengalami kerugian hingga Rp 240 juta. Sidang ini menjadi tahap awal untuk membuktikan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada terdakwa. Kasus tersebut kini terus bergulir dan masyarakat Kebumen mengikuti perkembangannya, terutama karena terdakwa masih aktif sebagai anggota DPRD. Meta Deskripsi Anggota DPRD Kebumen, Khanifudin, tetap aktif menjalankan tugas meski berstatus terdakwa kasus pemalsuan akta hibah dan penipuan tanah. DPRD menunggu putusan inkrah sebelum menjatuhkan sanksi. Kata Kunci Frasa Utama (Focus Keyphrase) anggota dprd kebumen terdakwa penipuan akta hibah Slug URL anggota-dprd-kebumen-terdakwa-penipuan-akta-hibah Outdoors