Bekas Kandang Ayam di Garut Jadi Pabrik Mi ‘Panjang Umur’ Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Polisi Bongkar Pabrik Mi Berformalin di Bekas Kandang Ayam Garut Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap praktik produksi mi basah yang menggunakan bahan kimia berbahaya di Kabupaten Garut. Polisi menemukan aktivitas tersebut berlangsung di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan terlarang dalam produksi mi basah. Aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi produksi. Saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, polisi menampilkan sejumlah barang bukti berupa mi basah berwarna kuning, bahan baku, peralatan produksi, serta cairan formalin dan boraks yang digunakan dalam proses pembuatan mi. Meski telah diproduksi cukup lama, mi tersebut tetap terlihat segar dan tidak mudah rusak. Kondisi itu terjadi karena produsen mencampurkan bahan kimia berbahaya yang berfungsi sebagai pengawet. Polisi Ungkap Modus Produksi Mi Berbahaya yang Berlangsung Selama Sembilan Bulan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto menjelaskan bahwa praktik penambahan bahan kimia berbahaya dalam mi basah telah berlangsung sejak Juli 2025. Ia menyebut para pelaku secara sengaja menambahkan formalin dan boraks agar produk mi dapat bertahan lebih lama saat disimpan maupun dijual di pasaran. Menurut Wirdhanto, penggunaan dua bahan kimia tersebut melanggar aturan karena keduanya tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Selain itu, boraks merupakan bahan kimia industri yang biasanya dipakai sebagai antiseptik, pembasmi hama, pembersih, serta bahan pengawet nonpangan. Jika dikonsumsi manusia, boraks berpotensi memicu berbagai gangguan kesehatan, mulai dari masalah pencernaan hingga kerusakan organ seperti ginjal. Polisi Menangkap Pemilik Usaha dan Mengamankan Lima Karyawan Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial WK yang merupakan pemilik usaha produksi mi basah tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan lima orang karyawan yang bekerja di lokasi produksi. Mereka masing-masing berinisial SJ, JM, L, AP, dan HH. Polisi menemukan kondisi tempat produksi yang sangat tidak layak. Lokasi yang digunakan ternyata merupakan gudang bekas kandang ayam yang dinilai tidak higienis untuk kegiatan pengolahan makanan. Dari lokasi itu, penyidik juga menyita berbagai barang bukti, termasuk tong air yang berisi campuran formalin, boraks, serta bahan kimia lain dalam jumlah besar yang siap digunakan untuk proses produksi. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan distribusi mi berbahaya yang diduga telah beredar di pasaran. Outdoors pabrik mi berformalin garut