Pejabat Pemkab Sumedang Ditahan Terkait Kasus Penipuan Izin Galian C Annisa Pratiwi, February 1, 2026February 4, 2026 Kejaksaan Tangkap Pejabat Pemkab Sumedang Terkait Penipuan Izin Galian C Pejabat Sumedang Ditahan Setelah Pelimpahan Berkas Perkara Sumedang – Kejaksaan Negeri Sumedang menahan Asep Sudrajat, Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Keuangan Pemkab Sumedang, terkait kasus penipuan izin galian C. Pelimpahan berkas perkara dari Polres Sumedang diterima Kejari pada Rabu, 28 Januari 2026, sebagai tahap II penyidikan. Kasi Intel Kejari Sumedang, Nopridiansyah, mengonfirmasi penahanan tersebut dan menjelaskan proses hukum sedang berjalan. Tersangka Janjikan Izin Galian C, Uang Rp 300 Juta Sudah Diserahkan Kasus ini bermula pada 2021 saat Asep menjabat Kasatpol PP Sumedang. Ia menjanjikan PT Bukit Tiga Berlian pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) galian C pasir batu. Meski perusahaan telah menyerahkan uang Rp 300 juta, izin tidak pernah diterbitkan. Nopri menegaskan bahwa Asep bertindak seorang diri dalam menerima uang dan menjanjikan izin tersebut, sehingga pihak Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka tunggal. Asep Sudrajat Ditahan di Lapas Sumedang Selama 20 Hari Sejak Rabu, 28 Januari 2026, Asep Sudrajat ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang untuk 20 hari ke depan menjelang persidangan. Jaksa Penuntut Umum sedang menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumedang. Ancaman hukumannya mencapai empat tahun penjara sesuai Pasal 494 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan dalam KUHP (UU Nomor 1/2023). Bupati Sumedang Prihatin dan Serahkan Sepenuhnya pada Proses Hukum Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyatakan keprihatinan atas kasus hukum yang menjerat pejabat di lingkungannya. Ia menyerahkan sepenuhnya penyelesaian kasus ini kepada proses hukum yang berlaku dan berharap tersangka diberikan kekuatan menghadapi proses tersebut. Outdoors pejabat sumedang ditahan penipuan izin galian C