Belum Genap 2 Bulan, Deretan Kasus Kriminal Terungkap di Kota Sukabumi Annisa Pratiwi, February 14, 2026February 18, 2026 Polres Sukabumi Ungkap Puluhan Kasus Kriminal dalam Dua Bulan Pertama 2026 Polisi Amankan 32 Terduga Pelaku dari Berbagai Kasus Kejahatan Sukabumi – Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan pada awal tahun 2026, jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal. Polisi menangani berbagai kejahatan mulai dari pencurian kendaraan bermotor hingga peredaran narkoba, menandai awal tahun di Kota Sukabumi dengan sejumlah pengungkapan perkara penting. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo menyatakan, sejak 1 Januari hingga 10 Februari 2026, pihaknya mengamankan 32 terduga pelaku dari 18 kasus kejahatan konvensional. Kasus yang ditangani meliputi penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi Tangkap Pelaku Curas dan Curat di Beberapa Wilayah Beberapa kasus menonjol terjadi di berbagai wilayah. Curat dan curanmor berhasil diungkap di Baros, sementara aksi curas sepeda motor berlangsung di Warudoyong dan Lembursitu. Polisi juga menangani kasus kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole, serta dugaan pencabulan di Gunungpuyuh. Kasus penipuan dan penggelapan muncul di Cikole dan Cibeureum, penganiayaan di Parungseah, serta pencurian handphone di Warudoyong dan onderdil excavator di Gunungguruh. Polisi membongkar jaringan curanmor lintas wilayah yang beraksi di Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungpuyuh. Polisi Sita Berbagai Barang Bukti dari Para Pelaku Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk tujuh unit sepeda motor, delapan unit handphone, kunci letter T, senjata tajam, kabel, dokumen kendaraan, serta barang bukti lain yang mendukung proses penyelidikan. Polres Sukabumi Ungkap Kasus Narkoba dengan Nilai Ratusan Juta Pengungkapan kasus narkoba juga mendominasi awal tahun. Polisi menangani 13 lokasi penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 18 terduga pelaku. Barang bukti yang disita mencakup sabu seberat 67,29 gram, empat pohon ganja, 169 butir psikotropika, 9.940 butir obat keras terbatas, enam timbangan digital, 19 handphone, dan uang tunai. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai lebih dari Rp208 juta. Kapolres Ajak Warga Aktif Laporkan Gangguan Kamtibmas AKBP Sentot menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya menjelang Ramadan. Ia menghargai peran masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian dan mengimbau warga melaporkan gangguan keamanan melalui polsek terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp 0811-654-110. Outdoors pengungkapan kasus kriminal sukabumi