Wanita di Pagar Alam Ditangkap Usai Tipu Beli Biji Kopi Warga Senilai Rp 4 Miliar Annisa Pratiwi, April 9, 2026 Polisi Menangkap Wanita di Pagar Alam atas Dugaan Penipuan Biji Kopi Senilai Rp 4 Miliar Polisi menangkap seorang wanita berinisial EL di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, setelah diduga melakukan penipuan dalam transaksi pembelian biji kopi milik warga. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp 4,03 miliar. Kasus ini terungkap setelah korban bernama Fitriah Hariani (44), warga Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagar Alam pada 2 Desember 2025. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu hingga akhirnya menangkap pelaku. Pelaku Menawarkan Kerja Sama Fiktif Pengadaan Kopi untuk Pemerintah Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Heriyanto menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan kerja sama fiktif pengadaan kopi. Pelaku mengaku membutuhkan pasokan kopi untuk kegiatan roasting yang diklaim sebagai bagian dari kebutuhan Pemerintah Kota Pagar Alam. Pelaku juga meyakinkan korban dengan mengaku telah mengantongi izin dari wali kota. Selain itu, pelaku menjanjikan sistem pembayaran secara berkala setiap dua minggu agar korban semakin percaya. Korban Mengirim Puluhan Ton Kopi setelah Percaya pada Janji Pelaku Setelah menerima tawaran tersebut, korban mulai mengirimkan biji kopi dalam jumlah besar secara bertahap sejak Juni 2025. Total pengiriman mencapai puluhan ton seiring berjalannya waktu. Pada awal transaksi, pelaku sempat melakukan pembayaran meski mengalami keterlambatan. Namun, kondisi berubah ketika pembayaran berikutnya mulai tersendat tanpa kejelasan. Pelaku Menggunakan Alasan Anggaran dan Surat Palsu untuk Mengulur Waktu Ketika korban menagih pembayaran, pelaku memberikan berbagai alasan untuk menghindari kewajiban. Pelaku berdalih bahwa anggaran mengalami keterlambatan dan tengah dalam proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk memperkuat alasannya, pelaku bahkan menunjukkan dokumen yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagar Alam. Namun, setelah dilakukan pengecekan, dokumen tersebut terbukti palsu. Polisi Mengungkap Pelaku Menjual Kembali Kopi dan Menetapkan Tersangka Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa biji kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah. Pelaku justru menjual kembali kopi tersebut ke sejumlah gudang di wilayah Pagar Alam. Polisi kemudian menetapkan EL sebagai tersangka setelah ia memenuhi panggilan penyidik pada Selasa, 17 Maret 2026. Dalam proses tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan, serta surat yang diduga dipalsukan. Penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Outdoors penipuan biji kopi pagar alam