Modus Tipu-tipu Bisnis Brompton Bikin Duit Pensiunan di Sleman Amblas Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Pelaku Menipu Pensiunan PNS di Sleman Lewat Modus Bisnis Sepeda Brompton hingga Rp279 Juta Raib Seorang pensiunan pegawai negeri sipil asal Triharjo, Sleman, bernama Eko Suhargono (62) menjadi korban penipuan bisnis jual beli sepeda lipat Brompton secara daring. Pelaku berhasil menguras tabungan masa pensiun korban hingga mencapai Rp279,2 juta setelah mengaku sebagai teman lama. Kasus tersebut bermula ketika korban menerima pesan melalui WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai kenalan lama. Identitas pelaku terlihat meyakinkan karena menggunakan foto profil yang dikenal korban, sehingga Eko tidak menaruh kecurigaan pada awal percakapan. Dalam komunikasi itu, pelaku menawarkan kerja sama bisnis jual beli sepeda Brompton. Ia meminta korban membantu menegosiasikan harga dengan calon pembeli yang disebut tertarik membeli sepeda tersebut. Pelaku Membujuk Korban Mengirim Uang dengan Berbagai Alasan Transaksi Seiring berjalannya komunikasi, pelaku mulai meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan terkait proses transaksi. Awalnya korban hanya diminta membantu proses negosiasi penjualan sepeda. Namun, situasi kemudian berubah ketika pelaku meminta dana untuk berbagai keperluan yang disebut berkaitan dengan penjualan sepeda. Tanpa menyadari bahwa dirinya sedang ditipu, korban akhirnya mentransfer uang secara bertahap. Korban mengirim Rp115 juta ke rekening Bank BPD DIY atas nama Sugianto. Selain itu, korban juga mentransfer Rp40 juta ke rekening BRI atas nama Ricky Juniardi yang disebut sebagai biaya faktur. Pelaku kemudian meminta tambahan dana sebesar Rp79,2 juta ke rekening BRI atas nama Rusman Siregar dengan alasan untuk membayar pajak pertambahan nilai atau PPN. Korban juga diminta mengirim Rp50 juta lagi untuk biaya administrasi. Korban Menyadari Penipuan Setelah Identitas Pelaku Ternyata Milik Orang yang Telah Meninggal Setelah seluruh dana dikirimkan, komunikasi antara korban dan pelaku mulai tidak lancar. Eko kemudian mencoba melakukan konfirmasi kepada beberapa pihak terkait identitas orang yang menghubunginya. Dari penelusuran tersebut, korban akhirnya mengetahui bahwa nama yang digunakan pelaku ternyata milik seseorang yang sudah meninggal dunia. Saat itulah korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Kejadian tersebut membuat Eko sangat terpukul karena uang yang hilang merupakan tabungan masa pensiun yang ia kumpulkan selama bekerja sebagai aparatur sipil negara. Korban Melaporkan Kasus Penipuan ke Polresta Sleman untuk Penyelidikan Setelah menyadari penipuan tersebut, korban segera melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor LP/B/149/II/2026/SPKT/Polresta Sleman/Polda DIY pada 24 Februari 2026. Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut dan kini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang terlibat. Aparat juga berupaya menelusuri rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi guna melacak jejak pelaku. Korban berharap kepolisian dapat mengungkap kasus tersebut dan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap dana yang hilang dapat ditelusuri agar tidak semakin banyak korban yang mengalami kejadian serupa. Outdoors penipuan bisnis brompton sleman