Modus Bisnis Material, Pria Surabaya Ngaku Ditipu Miliaran Pakai Cek Kosong Annisa Pratiwi, March 12, 2026 Pria Surabaya Laporkan Dugaan Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Bisnis Material Bangunan Seorang warga Surabaya bernama Johnny Lourens mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah setelah meminjamkan uang kepada rekannya untuk bisnis material bangunan. Ia menilai rekannya berinisial CY menggunakan cek kosong sebagai alat pembayaran sehingga dana yang ia berikan tidak pernah kembali. Johnny menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada November 2014 ketika CY menghubunginya untuk meminjam modal usaha. CY mengaku membutuhkan dana untuk membeli berbagai bahan bangunan seperti seng, triplek, besi, serta material konstruksi lainnya. Johnny kemudian menyetujui permintaan tersebut dan memberikan pinjaman sebesar Rp1 miliar. Kedua pihak saat itu membuat kesepakatan secara lisan berdasarkan kepercayaan dengan skema keuntungan 5,5 persen serta sistem bagi hasil. Mereka juga menyepakati bahwa pinjaman beserta keuntungan akan dicicil dalam jangka waktu 12 bulan. CY Mengembalikan Cicilan Awal Sebelum Memberikan Cek Kosong Pada tahap awal, proses pembayaran cicilan berjalan lancar. CY sempat mengembalikan beberapa cicilan secara tunai sehingga Johnny tetap percaya terhadap kelangsungan kerja sama tersebut. Namun situasi berubah ketika CY mulai melakukan pembayaran menggunakan cek dan bilyet giro. Johnny menjelaskan bahwa pembayaran melalui transfer dan cek dilakukan secara bertahap antara 8 Agustus 2015 hingga 29 Oktober 2015. Ketika Johnny mencoba mencairkan cek tersebut di bank, pihak bank menolak pencairan karena dana dalam rekening tidak tersedia. Ia menyebut total terdapat 13 lembar cek atau bilyet giro yang tidak dapat dicairkan. Bank kemudian memasukkan penerbit cek tersebut dalam Daftar Hitam Nasional (DHN). Meski menghadapi masalah tersebut, CY kembali menghubungi Johnny untuk meminjam dana tambahan. Johnny mengaku tetap mentransfer uang secara bertahap sejak 15 Juni 2015 hingga 22 September 2015. Akibat transaksi tersebut, total dana yang telah diserahkan Johnny kepada CY mencapai sekitar Rp4,7 miliar. Korban Melaporkan Dugaan Penipuan ke Polda Jatim Kuasa hukum Johnny, Benny Fernando, menjelaskan bahwa kliennya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Timur pada 23 November 2016. Laporan itu memuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Setelah menerima laporan, Polda Jatim melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polrestabes Surabaya. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa CY menyerahkan sekitar 10 lembar cek atau bilyet giro sebagai alat pembayaran kepada Johnny. Namun seluruh cek tersebut ditolak oleh bank karena tidak memiliki dana yang cukup sehingga dinilai sebagai cek kosong. Proses hukum kemudian berlanjut hingga akhirnya pada 17 April 2017 penyidik menetapkan CY sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan Sempat Terhenti Hingga Pengadilan Perintahkan Kasus Dibuka Kembali Perkara ini sempat mengalami perkembangan ketika pada 12 Juni 2017 muncul surat perjanjian perdamaian dan pencabutan laporan polisi. Menurut kuasa hukum Johnny, surat tersebut disusun secara sepihak oleh CY tanpa pembahasan yang seimbang dengan pihak pelapor. Setelah surat itu diserahkan kepada Polrestabes Surabaya, proses penanganan perkara justru tidak menunjukkan perkembangan berarti selama bertahun-tahun. Situasi semakin rumit ketika pada 18 November 2024 penyidik menerbitkan surat penghentian penyidikan atau SP3 terhadap kasus tersebut. Johnny kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap keputusan tersebut. Pengadilan Negeri Surabaya pada 6 Oktober 2025 akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah. Majelis hakim juga memerintahkan penyidik untuk membuka kembali proses penyidikan atas laporan yang telah dibuat sejak 2016. Gelar Perkara Ungkap Uang Pinjaman Dipakai untuk Menutup Utang Tim kuasa hukum Johnny kemudian meminta gelar perkara khusus kepada Kabag Wasidik Polda Jatim AKBP Heri Purnomo. Permohonan tersebut direalisasikan pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam gelar perkara itu terungkap fakta baru mengenai penggunaan dana pinjaman. Kuasa hukum menyebut uang yang awalnya diklaim untuk membeli material bangunan ternyata tidak digunakan sesuai tujuan awal. CY dalam forum tersebut menyatakan bahwa dana tersebut dipakai untuk membayar utang kepada pihak lain. Ia mengaku menggunakan pola “gali lubang tutup lubang” untuk menutupi kewajiban kepada sejumlah kolega. Kuasa hukum Johnny menilai pengakuan tersebut memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian besar bagi klien mereka. Mereka juga mengapresiasi langkah Kabag Wasidik Polda Jatim yang membuka ruang gelar perkara khusus secara objektif sehingga proses hukum terhadap kasus yang telah berjalan hampir satu dekade itu dapat kembali berlanjut. Outdoors penipuan cek kosong bisnis material Surabaya