Polda Jateng Geledah Kantor Koperasi BLN Salatiga, 1 Orang Jadi Tersangka Annisa Pratiwi, March 11, 2026 Polda Jateng Menggeledah Kantor Koperasi BLN Salatiga dan Menetapkan Kepala Cabang sebagai Tersangka Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menggeledah kantor Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) di Salatiga pada Kamis, 5 Maret 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Kepala Kantor Cabang BLN Salatiga berinisial D sebagai tersangka dugaan penipuan investasi. Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto menjelaskan bahwa penyidik menetapkan D sebagai tersangka pada Rabu, 4 Maret 2026. Tersangka diduga menawarkan investasi berjangka kepada masyarakat dengan janji keuntungan besar. Menurut Djoko, tersangka mengiming-imingi calon investor dengan keuntungan hingga dua kali lipat dari modal awal. Keuntungan tersebut dijanjikan dibayarkan secara bertahap dalam jangka waktu 24 bulan sehingga banyak masyarakat tertarik menanamkan dana. Polisi Menyebut Korban Investasi Diduga Mencapai Puluhan Ribu Orang Penyelidikan sementara menunjukkan jumlah korban dalam kasus ini sangat besar. Polisi memperkirakan korban mencapai puluhan ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah. Sebagian besar korban berasal dari sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Selain itu, beberapa korban juga tercatat berasal dari wilayah Jawa Timur. Janji keuntungan besar yang ditawarkan membuat banyak masyarakat tergiur untuk bergabung dalam investasi tersebut. Polisi kini terus mengumpulkan data korban untuk memperkuat proses penyidikan. Penyidik Menyita Dokumen dan Komputer Saat Menggeledah Kantor Koperasi Untuk memperkuat alat bukti, penyidik juga menggeledah kantor Koperasi BLN yang berada di Jalan Fatmawati Nomor 188, Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah dokumen penting. Selain dokumen administrasi, penyidik juga mengamankan beberapa unit komputer yang diduga digunakan dalam aktivitas penghimpunan dana. Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan. Djoko menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal empat tahun serta denda hingga Rp500 juta. Outdoors penipuan investasi koperasi bln salatiga