Pria DIY Tertipu Jual Beli Brompton Rp 279 Juta, Pelaku Pakai Data Orang Wafat Annisa Pratiwi, March 12, 2026March 12, 2026 Pensiunan PNS di Sleman Kehilangan Rp279 Juta setelah Pelaku Menipu Lewat Bisnis Brompton Online Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) asal Triharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Suhargono (62), mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah pelaku menipunya melalui modus kerja sama jual beli sepeda lipat merek Brompton secara daring. Dalam kasus tersebut, Eko kehilangan uang hingga Rp279,2 juta. Kepolisian Resor Kota Sleman kini menindaklanjuti laporan yang diajukan korban dan mulai melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penipuan tersebut. Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun membenarkan bahwa pihak kepolisian telah menerima laporan dari korban. Ia menyampaikan bahwa penyidik langsung memproses laporan tersebut untuk menelusuri pelaku dan aliran dana yang telah dikirim korban. “Benar, laporan sudah kami terima Selasa sore dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” ujar Salamun pada Kamis, 26 Februari 2026. Pelaku Menghubungi Korban Lewat WhatsApp dan Mengaku sebagai Rekan Lama Peristiwa penipuan itu bermula ketika seseorang menghubungi Eko melalui aplikasi WhatsApp. Pelaku mengaku sebagai rekan lama korban sehingga Eko tidak langsung menaruh kecurigaan terhadap identitas tersebut. Pelaku kemudian menawarkan peluang kerja sama bisnis jual beli sepeda lipat merek Brompton. Pada awal komunikasi, pelaku meminta bantuan Eko untuk membantu proses negosiasi penjualan sepeda tersebut kepada pihak lain. Namun seiring berjalannya waktu, pelaku mulai meminta korban mengirimkan sejumlah uang dengan berbagai alasan yang berkaitan dengan proses transaksi. Eko mengaku awalnya hanya diminta membantu proses penjualan. Akan tetapi, permintaan tersebut terus berkembang hingga akhirnya pelaku meminta korban mentransfer uang untuk sejumlah kebutuhan teknis. Korban Mentranfer Uang ke Beberapa Rekening hingga Kerugian Mencapai Rp279 Juta Karena masih mempercayai identitas pelaku, Eko kemudian mengirimkan uang secara bertahap. Ia mentransfer dana ke beberapa rekening yang berbeda sesuai instruksi pelaku. Total uang yang telah dikirim korban akhirnya mencapai Rp279,2 juta. Setelah seluruh dana terkirim, komunikasi antara korban dan pelaku mulai tersendat. Situasi tersebut membuat Eko mulai merasa curiga. Ia kemudian mencoba menelusuri identitas orang yang menghubunginya untuk memastikan kebenaran informasi yang diterimanya. Korban Menyadari Penipuan setelah Mengetahui Identitas Pelaku Menggunakan Data Orang Wafat Upaya penelusuran tersebut akhirnya mengungkap fakta mengejutkan. Eko mengetahui bahwa nama yang digunakan pelaku ternyata merupakan identitas seseorang yang telah meninggal dunia sejak lama. Temuan itu membuat korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Setelah memastikan kejadian tersebut, Eko segera melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian agar pelaku dapat segera ditindak. Polresta Sleman kini terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta menelusuri aliran dana yang telah ditransfer korban. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bisnis yang datang melalui komunikasi digital, terutama jika melibatkan permintaan transfer uang dalam jumlah besar. Outdoors penipuan jual beli brompton sleman