Penipuan Lowongan Kerja Pilot Terbongkar, Korban Rugi hingga Rp 1,3 Miliar Annisa Pratiwi, November 21, 2025 Polisi Mengungkap Penipuan Lowongan Kerja Pilot yang Rugikan Korban Rp 1,3 Miliar Polresta Bandara Soetta Menangkap Pelaku Penipuan Rekrutmen Pilot Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang pria berinisial RTI yang diduga melakukan penipuan berkedok lowongan kerja pilot. Penangkapan ini terjadi setelah polisi menerima dua laporan dari korban yang mengalami kerugian total lebih dari Rp 1,3 miliar. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa masing-masing korban mengalami kerugian berbeda. Ada korban yang kehilangan Rp 35 juta, ada yang tertipu Rp 550 juta, dan ada pula yang merugi hingga Rp 800 juta. Polisi Mengembangkan Dugaan Jumlah Korban yang Lebih Banyak Setelah memeriksa laporan yang masuk, polisi menyimpulkan bahwa setidaknya tiga orang sudah menjadi korban penipuan RTI. Meski demikian, Yandri menduga korban sebenarnya bisa lebih banyak. Karena itu, polisi terus mendalami kasus dan membuka peluang munculnya laporan baru. Motif Ekonomi Mendorong Pelaku Menjalankan Aksi Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RTI menjalankan modus penipuannya karena masalah ekonomi. Kanit 3 Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Astono, memaparkan bahwa kasus bermula pada 15 September 2024, ketika korban berinisial ENA mencari peluang kerja sebagai pilot. Saat itu, rekan ENA memberikan nomor RTI yang mengaku memiliki akses khusus dalam proses rekrutmen pilot. ENA kemudian menghubungi RTI untuk meminta informasi terkait lowongan tersebut. Pelaku Menjanjikan Kelulusan Instan dalam Rekrutmen Pilot Dalam beberapa pertemuan di sebuah kafe di kawasan Soewarna, RTI memaparkan mekanisme rekrutmen dan menjanjikan kelulusan pasti asalkan ENA membayar biaya sebesar Rp 550 juta. Karena percaya dengan penjelasan RTI, korban akhirnya setuju. ENA lalu melakukan pembayaran secara bertahap sebanyak delapan kali melalui transfer bank, mulai 17 September hingga 20 Oktober 2024. Setelah semua pembayaran terpenuhi, RTI meminta waktu tiga bulan untuk proses rekrutmen dan menjanjikan pengembalian uang jika terjadi kegagalan. Pelaku Mengulur Waktu hingga Korban Menyadari Penipuan Setelah tiga bulan berlalu, korban tidak menerima kejelasan apa pun. RTI terus mengulur waktu hingga akhirnya ENA menyadari bahwa dirinya sudah ditipu. ENA lalu melapor ke Polresta Bandara Soetta. Tak lama setelah laporan ENA, korban lain berinisial JN juga mengaku mengalami penipuan serupa dan turut membuat laporan. Polisi kemudian bergerak cepat untuk menahan pelaku dan menghentikan aksi penipuan berkelanjutan. Polisi Menjerat Pelaku dengan Pasal Penipuan dan Penggelapan Hasil pemeriksaan membuat polisi menetapkan RTI sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang memberikan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Polisi Mengimbau Masyarakat Waspada terhadap Tawaran Kerja Instan Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika menerima tawaran kerja yang menjanjikan jalur cepat. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen resmi tidak pernah menawarkan kelulusan instan. Ronald juga menekankan pentingnya memverifikasi segala bentuk informasi, terutama jika melibatkan pembayaran dalam jumlah besar. Meta Description Polisi menangkap pria berinisial RTI yang menipu calon pilot melalui lowongan kerja palsu dengan total kerugian lebih dari Rp 1,3 miliar. Kasus ini membuka dugaan adanya korban tambahan. Kata Kunci Frasa Utama penipuan lowongan kerja pilot Slug URL (YOAST SEO) penipuan-lowongan-kerja-pilot Outdoors