Pulang dari Jepang, Pengusaha Homestay Bongkar Penipuan Karyawati Annisa Pratiwi, March 11, 2026 Pengusaha Homestay di Mojokerto Membongkar Dugaan Penipuan Karyawan Setelah Pulang dari Jepang Pemilik Majapahit Homestay di Kota Mojokerto, Theti Mahayani (45), mengungkap dugaan penipuan yang dilakukan karyawatinya setelah kembali dari Jepang pada Mei 2024. Temuan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga polisi menetapkan seorang tersangka. Tersangka bernama Yan Dwi Mujiati (50), warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Ia bekerja sebagai manajer Majapahit Homestay atau RedDoorz Near Trainstation di Jalan Cinde Baru II Nomor 14, Kelurahan Prajurit Kulon, sejak Desember 2020 hingga 1 Agustus 2024. Penginapan dengan kapasitas 11 kamar tersebut bekerja sama dengan jaringan RedDoorz. Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menyatakan penyidik masih mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Polisi akhirnya menahan Yan setelah menjalani pemeriksaan panjang pada Jumat, 6 Maret 2026. Saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Menurut Jinarwan, tersangka diduga menawarkan kamar penginapan secara daring dengan harga tertentu untuk menarik tamu. Namun, uang yang diterima dari transaksi tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Pemilik Homestay Menemukan Kejanggalan Laporan Keuangan Setelah Kembali ke Indonesia Sebelum kembali ke Indonesia, Theti tinggal di Jepang bersama suaminya dan mempercayakan pengelolaan dua penginapannya kepada Yan serta seorang karyawan lain bernama Megawati. Kedua penginapan itu berada di Jalan Cinde dan Jalan Raya Ijen, Kota Mojokerto. Selama tahun 2023, laporan keuangan yang diterima Theti selalu menunjukkan kerugian. Kondisi tersebut bahkan membuat pembayaran gaji karyawan beberapa kali harus ditunda. Setelah melahirkan anak pada September 2023 dan mengalami perceraian dengan suaminya, Theti memutuskan pulang ke Indonesia pada Mei 2024. Ia kemudian mulai mengevaluasi sistem laporan keuangan di penginapannya. Langkah pertama yang ia lakukan adalah meminta laporan detail jumlah tamu yang menginap melalui grup WhatsApp. Perubahan sistem ini membuat Megawati mengundurkan diri pada 27 Juli 2024. Pemilik Homestay Menemukan Selisih Setoran dan Pembayaran Tamu Pada hari yang sama, Theti memergoki seorang pegawai menolak tamu yang ingin menginap di RedDoorz Near Trainstation. Pegawai tersebut mengaku semua tamu harus mendapat persetujuan dari manajer. Temuan itu membuat Theti memperketat pengawasan laporan keuangan sejak 28 Juli 2024. Dua hari kemudian, ia menemukan dugaan selisih setoran dari salah satu transaksi tamu. Seorang tamu diketahui membayar Rp540.000 untuk menginap selama tiga hari. Namun, setoran yang diterima pemilik penginapan hanya Rp270.000 atau setara dua hari sewa kamar. Setelah kejadian tersebut terungkap, Yan mengundurkan diri dari pekerjaannya pada hari yang sama dan meminta pesangon sebesar Rp10 juta. Theti kemudian mengambil alih pengelolaan penginapan secara langsung. Pemilik Homestay Mengungkap Dua Modus Dugaan Penggelapan Setelah menelusuri berbagai transaksi, Theti menduga tersangka menggunakan dua cara untuk mengambil keuntungan pribadi. Modus pertama dilakukan dengan membuat pemesanan kamar palsu melalui aplikasi Red Partner. Melalui metode tersebut, pelaku memperoleh komisi sekitar 10 persen dari pihak RedDoorz. Kamar yang telah dipesan kemudian dijual kembali kepada tamu dengan harga yang lebih tinggi. Modus kedua diduga dilakukan melalui aplikasi Red Seller untuk mencatat tamu yang memesan kamar secara langsung. Dalam praktik ini, pelaku mematok harga kamar lebih mahal kepada tamu, tetapi hanya menyetorkan harga standar kepada pemilik penginapan. Sementara itu, kuasa hukum Yan, Iwut Widiantoro, menyatakan kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 Februari 2026. Ia menilai perhitungan kerugian masih perlu dipertimbangkan karena sebagian nilai tersebut berkaitan dengan gaji dan fee yang belum diterima kliennya. Outdoors penipuan manajer homestay mojokerto